About

Information

Senin, 18 Februari 2013

Ekonomi, Senin 18 Februari 2013

Senin, 18 Februari 2013 - 01:13:26 WIB
PPILN Hadir Untuk Mencegah Kebakaran
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis 


Komhukum (Jakarta) - Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sepenuhnya menggunakan listrik, khususnya untuk mencegah kasus kebakaran di Jakarta.

Ketua Umum Pengurus PPILN DKI Jakarta, Ucok Binanga mengatakan lembaga yang dipimpinnya terdiri dari orang-orang profesional di bidang kelistrikan, dan baru dideklarasikan setahun yang lalu.

"Kami hadir untuk mencegah terjadinya kebakaran, dengan memberikan sertifikasi kepada para pemasang listrik," kata Ucok Binanga dalam keterangan pers, Minggu (17/2). Menurut Ucok, prosedur dalam memasang listrik tetap dipegang oleh PT. PLN (Persero), sementara PPILN itu hanya memberikan sertifikasi dalam pemasangan instalasi.

"Setiap warga yang akan memasang listrik, PLN akan mengarahkan agar sebelum disaluri aliran listrik harus ada sertifikasi laik operasi. PLN sebenarnya belum boleh mengalirkan listrik sebelum ada sertifikasi layak operasi dan ini ada sanksinya," ujarnya.

Idealnya, lanjut Ucok, pelanggan listrik rumahnya dikerjakan oleh kontraktor listrik yang kompeten di bidanganya serta mempekerjakan tukang listrik bersertifikat dan diperiksa oleh lembaga pemeriksa instalasi yang memberikan sertifikat laik oprasi.

"Tarifnya sudah ditentukan pemerintah, sehingga keamanan instalasi listriknya terjamin. Kami juga menekanakan bahwa misi PPILN kepada para pelanggan, saat ini bukan hanya listrik langsung nyala, tapi harus aman dulu," katanya.

Sementara itu, General Manager PPILN, Sumadi mengatakan izin oprasional PPILN ini sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral dengan nomer : 0094 K/20/MEM/2012 tentang penetapan perkumpulan perlindungan instalasi listrik nasional sebagai lembaga inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

"Lembaga kami juga berdiri sesuai dengan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana dalam pasal 44 ayat 4 disebutkan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi," kata Sumadi.

Dijelaskan bahwa PPILN itu melayani seritifkasi dari daya terendah 450 KVa sampai 197 KVa tentu dengan biaya berbeda. "Pemegang sertifikasi laik operasi PPILN berhak menerima santunan atau asurasni jika terjadi kebakaran akibat kortsleting, sepanjang sertifikat masih berlaku," tandasnya. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar