About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 09:14:37 WIB
Nazaruddin: Herman Khaeron "Bermain" Kasus Pupuk
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mengatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron "bermain" dalam dugaan korupsi pengadaan dekomposer cair dan pupuk sehati senilai Rp. 81 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Itu coba kamu tanya Herman (Khaeron). Itu dia yang main," kata Nazaruddin kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis (7/2).

Dia mengatakan bahwa Herman merupakan tokoh utama dalam kasus tersebut karena posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR. Selain itu menurut dia, Herman memiliki akses yang baik di Kementan sehingga memungkinkan untuk bermain dalam kasus tersebut. "Dia (Herman) sangat tahu proyek di departemen (Kementerian) pertanian, kan di Komisi IV DPR," ujarnya.

KPK memastikan telah memiliki data kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk dekomposer cair dan pupuk hayati senilai Rp. 81 miliar di Kementan dan data itu sedang diproses untuk diselidiki. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menolak berkomentar mengenai perkara tersebut.

Menurut dia, KPK hanya akan memvalidasi semua keterangan dari setiap saksi dan tersangka, baik kepada penyidik maupun yang muncul di persidangan. Sebelumnya, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan Paket C Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair (Pulau Jawa). Nomor pengadaanya adalah 04.4/ADP/Pan/D/4/2012 tertanggal 5 April 2012 dengan nilai proyek Rp. 81 miliar.

Tidak hanya Paket C, kini muncul lagi dugaan penyelewengan pengadaan pupuk Paket B Dekomposer padat dan pupuk hayati padat untuk luar Pulau Jawa. Lelang Paket B Komposer untuk pengadaan tahun 2012 dengan nomor 01.4/Dok.Peng/Pan/B/03/2012 tertanggal 30 Maret 2012 dimenangkan oleh PT. Lestari Cipta Anugerah dan PT. Bagus Bintang Perkasa. 

Kedua perusahaan itu dinyatakan menang melalui pengumuman oleh panitia lelang tanggal 11 Juni 2012. Lalu, dalam Peraturan Menteri Pertanian 70/Permentan/SR.140/10/2011 sebagai dasar melakukan lelang, tidak disebutkan adanya pelelangan terkait dengan pupuk dekomposer. Hanya dalam Permentan Nomor 70 Tahun 2011 itu menyebutkan pelelangan pupuk organik. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar