About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 14:35:03 WIB
Busyro: Belum Ada Sprindik Untuk Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih membantah kabar beredar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Belum ada sprindik (surat perintah penyidikan), jadi belum tersangka," ujar Busyro kepada wartawan usai shalat Jumat (8/02)

Juru bicara KPK Johan Budis SP membenarkan pernyataan Busyro Muqoddas. Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi perihal penetapan status tersangka atas nama mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Seperti di beritakan sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabar itu menyebutkan bahwa Ketua KPK Abraham Samad tadi malam menandatangani penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Hari Jumat, 8 Feburari (hari ini,red) diumumkan ke publik, karena tanggal 10 Februari Abraham Samad akan pergi ke New Zealand.

Anas disebut sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi saat dia masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar seorang sumber internal KPK kepada wartawan, Jumat (8/02) pagi.

Bukan hanya satu orang, informasi ini juga ditegaskan seorang sumber lainnya. Namun, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyanggah informasi yang menyebutkan Anas menjadi tersangka. "Tidak benar," kata Busyro.

Adapun Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain enggan berkomentar kepada wartawan. "Saya no comment dahulu (tidak berkomentar), nanti ada waktunya diumumkan oleh bagian Humas," ujarnya.

Pengacara Anas, Firman Wijaya, saat dihubungi wartawan, mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan Anas sebagai tersangka. Firman juga mengaku belum dapat surat pemberitahuan mengenai pencegahan Anas bepergian ke luar negeri. "Belum ada soal itu," jelasnya.

Menurut Firman, kabar mengenai penetapan Anas sebagai tersangka ini hanyalah upaya politis yang mencoba untuk mengintervensi penegakan hukum di KPK. Padahal, lanjutnya, proses hukum harus melalui parameter yang jelas. KPK harus dapat menunjukkan bukti yang memperlihatkan keterlibatan Anas.

"Saya melihat pressure (tekanan) politik yang coba intervensi proses hukum. Proses hukum yang ada, kan, parameternya jelas, acuannya putusan pengadilan, itu bukti yuridis, tetapi sampai saat ini belum ada yang dipidana," ujarnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar