About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 15:06:21 WIB
Terlibat Korupsi, Wakil DPRD Jateng Divonis 3 Tahun Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Semarang) - Wakil Ketua nonaktif DPRD Jawa Tengah Riza Kurniawan, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial keagamaan APBD Jateng 2008 divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (8/02).

Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp.100 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 127 juta subsider satu tahun penjara.

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang," kata Ifa saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Riza Kurniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya tersebut, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp. 1,025 miliar.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mungkid dan terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Ditemui usai persidangan, jaksa Edius Manan menyatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim sehingga menempuh upaya banding.

"Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Berbeda dengan jaksa penuntut umum, terdakwa Riza Kurniawan mengatakan bahwa tidak ada saksi dan bukti yang mendukung dakwaan. "Insya Allah akan ada keadilan," ujarnya sambil meninggalkan beberapa wartawan.

Terdakwa Riza yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional itu ditetapkan sebagai tersangka kasus bansos keagamaan pada April 2012.

Riza Kurniawan sudah cukup bukti sebagai otak penyelewengan bansos provinsi yang disalurkan di Kabupaten Magelang 2008 untuk pembangunan 18 masjid dan mushala sebesar Rp. 1,19 miliar.

Dari puluhan titik penerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 100 juta, Riza disangka melakukan penyunatan anggaran hingga 70 persen. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar