About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 10:27:15 WIB
Hindari Korupsi, Badan Usaha Parpol Perlu Dibentuk
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) – Usulan pendirian badan usaha oleh partai politik (parpol) terus mendapat dukungan. Cara ini dinilai efektif untuk mengurangi praktik korupsi melalui pembajakan uang negara.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengatakan, usulan pendirian badan usaha parpol ini sekaligus untuk mencegah agar kader parpol tidak merongrong uang negara dalam mendanai partainya.

“Kendati begitu, dalam pengaturan pendirian badan usaha parpol ini harus disertakan sejumlah persyaratan ketat yang bisa menutup kemungkinan terjadinya praktik korupsi,” kata Andrinof saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/2)

Selama ini, kata Andrinof, praktik korupsi di berbagai kementerian yang melibatkan sejumlah kader parpol terjadi karena selalu ada campur tangan kader parpol. Mereka umumnya berbisnis melalui proyek program-program pemerintah. Dengan adanya sumber dana dari badan usaha parpol, upaya kader parpol untuk bermain proyek dari APBN bisa dihindari melalui aturan yang ketat. 

Hal ini juga bisa diperkuat dengan adanya aturan yang ketat dari parpol untuk menghindari kadernya melakukan korupsi. “Besaran subsidi pemerintah sekitar Rp. 9 miliar/tahun kepada parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) seperti saat ini memang sudah memadai untuk kegiatan kesekretariatan. Tapi tidak lebih dari itu, jangan ada tambahan uang negara untuk mendanai kampanye dan pengaderan parpol,” tegasnya. (K-4/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar