About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 13:39:16 WIB
Kabar Penetapan Anas Tersangka Dibantah KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Kabar tentang penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka terus berhembus deras, beberapa pimpinan KPK memberikan pernyataan atas kabar ini.

Pihak KPK langsung  membantah isu yang beredar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi perihal isu yang menyebutkan Anas telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, belum ada surat perintah penyidikan atas nama mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam tersebut. 

"Belum ada sprindik (surat perintah penyidikan), jadi belum tersangka," ujar Busyro kepada wartawan, Jumat (8/2) siang, saat ditanya tentang kepastian status Anas.

Senada dengan Busyro, Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengatakan hal senada. Hingga saat ini, menurut Johan, belum ada informasi resmi perihal penetapan status tersangka atas nama Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Namun, menurut Johan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang. Dia memastikan bahwa KPK tak akan berhenti dengan penetapan Deddy Kusdinar serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. (K-2/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar