About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 15:48:49 WIB
AMST Tuntut KPK Periksa Gubernur Sultra
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Desakan itu disampaikan saat aksi demonstrasi yang dilakukan AMST di depan gedung KPK, Jumat (8/02) pagi. Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Wahidin Kusuma Putra mengatakan masalah bermula dari keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 8 tahun 2010 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).

Menurutnya, SPK itu sudah berlaku selama dua tahun dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karenanya, AMST meminta Pergub itu segera dicabut.

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.34/17/SJ tanggal 2 Januari 2010, Pergub itu secara hukum bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi daerah.

"Serta muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," ungkap Wahidin.

Dia menambahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, Pergub itu tetap diberlakukan. Kata Wahidin, Pergub itu tidak dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda). "Hal ini kami nilai rawan penyimpangan dan pungli (pungutan liar), rawan korupsi dalam berbagai wujud," ujarnya.

"Hingga hari ini belum pernah ada audit investigasi dan transparansi publik besarnya dana yang dipungut, dan dialokasi untuk kepentingan apa?" tanya dia.

Karenanya, Wahidin mengatakan, pihaknya meminta agar KPK  melakukan pengusutan secara hukum atas praktek Pemerintah Provinsi Sultra yang diduga masih melakukan pungutan ilegal berupa dana SPK.

"Mendesak KPK agar segera memeriksa Gubernur Sultra Nur Alam terkait dugaan praktik pungli dalam terbitnya Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2010," imbuhnya.

Lebih jauh AMST mendesak Mendagri segera mencabut Pergub itu serta Perda lainnya terkait SPK. (K-2/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar