About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 13:58:45 WIB
Anas Tersangka Kasus Gratifikasi ?
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Kabar beredar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tersebut diperoleh dari sumber di KPK yang diperoleh Beritasatu.com.

"Iya (tersangka)," kata sumber tersebut melalui pesan singkat, Jumat (8/02).

Masih menurut sumber tersebut, Anas ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Bukan Hambalang, gratifikasi," kata sumber tersebut.

Anas Urbaningrum diduga terbelit dalam kasus korupsi Hambalang. Bahkan pihak KPK telah menemukan petunjuk bukti keterlibatan mantan Ketua Umum PB HMI itu dalam kasus korupsi Hambalang. Lebih jauh lagi, KPK telah berkali-kali memeriksa supir Anas bernama Riyadi.

Terkait hal itu, Anas diindikasikan akan dijerat dengan dugaan penerimaan hadiah dari dua perusahaan pelaksana pembangunan proyek Hambalang, yaitu PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya.

Di antara bukti-bukti yang menjadi dugaan kuat Anas terlibat dalam kasus tersebut adalah mobil Toyota Harrier bernomor polisi  B 15 AUD milik Anas yang dibeli di dealer mobil Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat. Diduga kuat mobil mewah tersebut adalah pemberian dari dua kontraktor tersebut karena telah dimenangkan dalam tender proyek Hambalang.

Namun kabar penetapakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka masih dibantah oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Saat dikonfirmasi perihal isu yang menyebutkan Anas telah ditetapkan sebagai tersangka, Busyro mengatakan, belum ada surat perintah penyidikan atas nama mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam tersebut. 

"Belum ada sprindik (surat perintah penyidikan), jadi belum tersangka," ujar Busyro kepada wartawan, Jumat (8/02) siang, saat ditanya tentang kepastian status Anas.

Senada dengan Busyro, Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengatakan hal yang sama. Hingga saat ini, menurut Johan, belum ada informasi resmi perihal penetapan status tersangka atas nama Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar