About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 18:29:04 WIB
Status Tersangka Anas Tunggu Tanda Tangan Pimpinan KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum ((Jakarta) - Status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunggu tanda tangan seluruh pimpinan KPK terkait kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Ini tiga pimpinan di luar, jadi sulit untuk mengambil keputusan. Saya berkeyakinan seluruh pimpinan sepakat tidak ada perbedaan pandangan, cuma mungkin perlu disinergikan menyangkut sesuatu yang tidak dapat diungkapkan ke hadapan publik," kata Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/02).

Sebelumnya sejumlah media memberitakan bahwa Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dua pimpinan yang dimaksud oleh Abraham adalah dirinya dan Wakil Ketua KPD Zulkarnain sedangkan tiga Wakil Ketua yang tidak berada di gedung KPK adalah Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Pradja dan Busyro Muqqodas.

Sementara keputusan untuk menghasilkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang berisi nama tersangka satu kasus harus dengan prinsip "collective colegial" yang artinya ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPK.

"Tidak bisa disampaikan sepotong-sepotong, nanti tidak utuh, kita tungu saja nanti, jadi sudah sepakat tapi harus tanda tangan semua," tambah Abraham.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini status Anas masih sebagai saksi. "Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka artinya masih saksi," ungkap Abraham.

Sedangkan berdasarkan kabar yang beredar menyebutkan ada tiga pimpinan KPK yang telah menandatangani status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini. Ketiganya adalah  Abraham Samad, Busyro Muqqodas dan Zulkarnain. Tinggal tunggu Bambang Widjajanto dan Adnan Pandu Pradja.

Sebelumnya dikabarkan bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kerap mengungkapkan ada penyerahan uang Rp. 100 miliar dari PT. Adhi Karya untuk Anas melalui orang dekatnya, Machfud Suroso, yang juga Komisaris PT. Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang.

Imbalan itu merupakan balas jasa karena mengusahakan kemenangan Adhi Karya dalam tender pada akhir 2010.

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp. 243,6 miliar.

Nazaruddin terakhir diperiksa KPK untuk kasus tersebut pada Kamis (7/02) dan mengklaim telah menyerahkan bukti baru mengenai transaksi proyek Hambalang yang langsung digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum senilai Rp. 1,2 triliun.

Anggaran senilai Rp. 1,2 triliun itu menurut Nazaruddin dikelola Fraksi Demokrat melalui Angelina Sondakh untuk membayar keperluan iklan Anas saat mencalonkan diri sebagai ketua umum Partai Demokrat.

"Uang itu dipakai untuk membayar Hotel Sultan, iklan mas Anas di TV ketika mau mencalonkan diri sebagai ketua umum dan pembayaran beberapa 'event organizer' senilai hampir Rp. 5 miliar," kata Nazaruddin.

Proyek P3SON Hambalang dimulai pada 2009 dengan anggaran Rp. 125 miliar, namun pada 2010 nilai anggaran meningkat hingga mencapai Rp. 1,175 triliun dengan anggaran tahan jamak. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar