About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 16:29:51 WIB
Johan: Anas Tersangka, Itu Isu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa informasi tentang penentapan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang hanya isu.

"Ke depan saya kira teman-teman harus memahami bahwa informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh KPK artinya bernilai isu atau 'hoax'," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/02).

Sebelumnya sejumlah media memberitakan bahwa Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi selama belum ada penjelasan resmi baik dari pimpinan KPK maupun pihak yang ditunjuk secara resmi untuk mengumumkan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara maka itu bisa dinilai sebagai isu sampai ada penjelasan resmi," tambah Johan.

Johan menegaskan bahwa Anas hanya pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan Hambalang.

"Anas Urbaningrum pernah dimintai keterangan di KPK terkait penyelidikan Hambalang," tambah Johan.

Anas Urbaningrum terakhir diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu, 4 Juli 2012.

Dalam kesaksiannya itu, Anas membantah tentang pertemuannya dengan orang dari konsorsium pemenang lelang proyek tersebut PT. Adhi Karya karena sebelumnya mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin mengungkapkan bahwa PT. Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang.

Nazaruddin berkali-kali mengungkapkan ada penyerahan uang Rp. 100 miliar dari PT. Adhi Karya untuk Anas melalui orang dekatnya, Machfud Suroso, yang juga Komisaris PT. Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang. Imbalan itu merupakan balas jasa karena mengusahakan kemenangan Adhi Karya dalam tender pada akhir tahun 2010. 

Adhi dibantu setelah PT. Duta Graha Indah, kontraktor proyek Wisma Atlet di Palembang tidak sanggup menggelontorkan dana untuk membiayai pemenangan Anas dalam kongres pada akhir bulan Mei 2010 di Bandung.

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp. 243,6 miliar.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menggelar pertemuan dengan sejumlah politisi senior Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor pada hari Kamis (7/02) malam untuk membahas upaya penyelamatan masalah yang melanda Demokrat, khususnya menurunnya tingkat elektabilitas partai tersebut karena sejumlah kadernya terjerat kasus korupsi.

Para petinggi yang hadir antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Pada hari yang sama, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyerahkan bukti baru mengenai transaksi proyek Hambalang yang langsung digunakan untuk kepentingan Anas Urbaningrum senilai Rp. 1,2 triliun.

Anggaran senilai Rp. 1,2 triliun itu menurut Nazaruddin dikelola Fraksi Demokrat melalui Angelina Sondakh untuk membayar keperluan iklan Anas saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Uang itu dipakai untuk membayar Hotel Sultan, iklan mas Anas di TV ketika mau mencalonkan diri sebagai ketua umum dan pembayaran beberapa 'event organizer' senilai hampir Rp. 5 miliar," kata Nazaruddin.

Proyek P3SON Hambalang dimulai pada tahun 2009 dengan anggaran Rp. 125 miliar, namun pada tahun 2010 nilai anggaran meningkat hingga mencapai Rp. 1,175 triliun dengan anggaran tahun jamak.

Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Firman Wijaya belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Belum ada soal (surat penetapan tersangka), acuannya adalah dokumen yuridis, sekarang putusan pengadilan jelas, ada Neneng dan Nazar yang menyebutkan Anas, apa karena menyebut Anas dari Nazar saja?," kata Firman Wijaya, Jumat.

Ia meminta agar KPK tidak mencampurkan antara motif politik dan penegakkan hukum.

"KPK tidak boleh digunakan untuk motif politik, memang ini situasi yang sulit antara politik dan hukum tapi parameternya adalah putusan pengadilan," tambah Firman. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar