About

Information

Jumat, 15 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Jumat 15 Februari 2013

Jumat, 15 Februari 2013 - 00:22:48 WIB
ICW Raih Peringkat 24 "Think Tank"
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) meraih peringkat ke-24 sebagai "Think Tank" (lembaga peneliti) di dunia yang giat mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat dunia internasional.

"ICW mengucapkan terima kasih kepada publik dan pihak-pihak yang selama ini bekerja sama dengan ICW dalam kerja-kerja antikorupsi," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko dalam rilis yang terdapat dalam situs ICW di Jakarta, Kamis (14/2).

Menurut dia, kerja sama dengan berbagai pihak antikorupsi itu telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masyarakat kritis yang antikorupsi antara lain dengan melalui penelitian dan kampanye sejak ICW berdiri pada 1998.

Sebagaimana diketahui, peringkat ke-24 dalam kategori "Transparency and Good Governance Think Tanks" itu dikemukakan oleh Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat. Indeks tersebut dibuat dari hasil survei internasional yang dilakukan oleh Think-Tank and Civil Society Program yang digagas Fakultas Hubungan Internasional Universitas Pennsylvania.

Penelitian itu melibatkan lebih dari 1.950 akademisi, donor publik dan privat, pembuat kebijakan, dan wartawan yang membantu memperingkat lebih dari 6.500 think tank yang berasal dari seluruh dunia dengan menggunakan 18 kriteria.

Tujuan pemeringkatan ini adalah untuk membantu meningkatkan profil dan performa para "Think Tank" sembari menekankan pentingnya kerja mereka untuk pemerintah dan masyarakat di berbagai negara di dunia.

"Think Tanks" adalah organisasi yang menghasilkan riset yang berorientasi kepada kebijakan, analisis, dan saran mengenai isu-isu dalam negeri dan internasional dalam usaha untuk memudahkan para pembuat kebijakan dan masyarakat mengetahui keputusan terkait isu kebijakan publik.

Sedangkan "Think Tanks" itu sendiri dapat diafiliasikan dengan pemerintah, partai politik, kelompok kepentingan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar