About

Information

Kamis, 07 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Kamis 07 Februari 2013

Kamis, 07 Februari 2013 - 16:43:53 WIB
Nazaruddin Bawa Bukti Baru Tentang Keterlibatan Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengklaim membawa bukti baru mengenai keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Ini saya akan berikan lagi barang bukti tentang uang Rp. 1,2 triliun yang dikelola saat APBN-Perubahan 2010 yang uangnya dipakai Anas di Kongres Partai," kata Nazaruddin yang tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (7/02).

KPK memanggil Nazaruddin sebagai saksi untuk proyek dengan nilai keseluruhan Rp. 1,17 triliun yang menggunakan skema tahun jamak dalam APBN-Perubahan 2010.

Nazaruddin juga masih yakin bahwa KPK sudah layak menjadikan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kalau Anas memang sudah layak menjadi tersangka karena semua barang buktinya sudah ada dan lengkap, hanya ini masih ada tarik-menarik politik yang kita tidak tahu, apakah di KPK masih bisa diintervensi? Kalau tidak semua barang bukti sudah lengkaplah," tambah Nazar.

Pengacara Nazaruddin, OC Kaligis yang sempat bertemu Nazaruddin sebelum diperiksa KPK mengaku menerima cakram padat dari kliennya mengenai keterlibatan Anas.

"Ada, nanti dia (Nazar) mau kasih ke KPK di pemeriksaan, nanti tanya saja ke dia, tentu kalau soal Anas dia yakin," ungkap OC Kaligis.

Namun ia menolak untuk mengungkapkan isi dari cakram padat yang diberikan Nazar itu.

"Lebih baik kalian tanya sama dia (Nazar), dia bilang tadi dia minta tolong jangan diberitahukan ke wartawan karena pemeriksaannya sebagai saksi bisa terganggu, akan terbangun opini," jelas OC Kaligis.

Ia juga masih akan memeriksa isi cakram padat tersebut. "Dia katakan bahwa memang Anas terlibat, tapi mengenai isi dokumen itu akan dia disampaikan ke KPK, jadi bukan wewenang saya untuk menerangkan," tambah Kaligis.

Dalam kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp. 243,6 miliar. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar