About

Information

Kamis, 14 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Kamis 14 Februari 2013

Kamis, 14 Februari 2013 - 15:55:18 WIB
Dengan Sprindik Bocor, KPK Harus Tuntaskan Kasus Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum menjadi kontroversi. Sprindik itu telah bocor hingga membuat geger KPK. Namun sebagian pihak menilai Sprindik bukan rahasia negara jadi tidak perlu diperdebatkan.

"Betul, seharusnya Sprindik bukan rahasia negara dan ia hanya surat biasa dan hanya menyangkut kepentingan orang yang dijadikan tersangka," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Komuhukum.com di Jakarta, Kamis (14/02).

Sebab itu, kata Neta, setelah menandatangani atau mengeluarkan Sprindik KPK harus segera bekerja mengusut pihak bersangkutan. "Jangan ditahan-tahan sehingga menimbulkan berbagai kecurigaan, polemik dan ketidaksabaran banyak pihak," kata Neta.

Pendapat Neta juga diamini oleh Anggota Dewan Kehormatan Kode Etik Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Niko Adrian Azwar yang mengatakan, soal Sprindik dianggap bocor tidak harus dalam kategori rahasia negara yang dianggap sebagai kebocoran. 

Sebab menurut Niko, yang biasa disebut TR (telegram rahasia) Kapolri saja tentang mutasi biasanya para wartawan mendapatkannya dari Humas Polri. Padahal katanya, itu sudah jelas TR (telegram rahasia).

"Mungkin karena dokumen tersebut dianggap sensitif," kata Niko.

Baik Neta maupun Niko berharap KPK dan juga publik tidak mempermasalahkan soal kebocoran Sprindik itu, tetapi KPK khususnya harus tetap fokus pada penuntasan kasus Anas Urbaningrum, apakah dijadikan tersangka dan ditahan atau tidak. 

"Jangan malah melahirkan polemik-polemik baru. Bocornya Sprindik tersebut hikmahnya sangat besar, setidaknya publik mengetahui bahwa KPK masih sangat serius mau menuntaskan kasus Anas. Untuk itu sekarang KPK fokus saja kepada penuntasan kasus Anas," tegas Neta. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar