About

Information

Kamis, 14 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Kamis 14 Februari 2013

Kamis, 14 Februari 2013 - 13:00:25 WIB
Sprindik Anas Membingungkan, Pimpinan KPK Cabut Tanda Tangan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta)  – Satu lagi kontroversi mewarnai surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum. Hal itu diakui pimpinan KPK Adnan Pandu Praja yang mencabut tanda tangan pada sprindik tersebut.

Hal itu dilakukan karena Adnan menilai langkah-langkah KPK dalam penyelidikan terkait dugaan gratifikasi pada proyek Hambalang yang diduga melibatkan Anas Urbaningrum, masih belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Dia juga melihat sprindik ditandatangani sebelum gelar perkara. Selain Adnan, sprindik yang memicu kontroversi karena beredar di masyarakat itu telah ditandatangani dua pimpinan lain, Abraham Samad dan Zulkarnain

”Saya tanda tangani, kemudian saya cabut. Karena tidak diawali dengan gelar perkara, syarat menuju sprindik,” ujarnya.

Adnan mengakui dokumen itu sudah ditandatangani Zulkarnain, dan Abraham Samad. Namun, hingga saat ini pimpinan KPK belum pernah menggelar rapat untuk meningkatkan status hukum Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.

Dia menuturkan, proses keluarnya sprindik adalah rangkaian proses internal. Adnan mengilustrasikan, jika memesan makanan ternyata masih ada rasa kurang asin, makanan tersebut harus ditambahi beberapa bumbu agar prosesnya selesai dan sempurna.

”Prosesnya belum selesai, mesti disempurnakan, menurut saya belum lengkap, belum jadi. Pimpinan belum menyatakan Anas tersangka,” tolaknya.

Adnan kemudian menuturkan, draf Sprindik untuk Anas Urbaningrum masuk ke meja kerjanya, Kamis (7/02) malam lalu. Draf tersebut sudah lengkap dan menyebut tanggal gelar perkara diadakan.

Mendapati draf lengkap dengan tanggal gelar perkara, serta telah ditandatangani dua pimpinan lain, maka dia beranggapan gelar perkara benar-benar telah dilaksanakan. Adnan berpatokan pada penyelenggaraan gelar perkara, karena proses itu merupakan salah satu syarat diterbitkannya sprindik.

Namun keesokan harinya, dia mendapatkan informasi bahwa gelar perkara belum diadakan. Memang ada gelar perkara, namun bukan diselenggarakan oleh unsur pimpinan. Karena itu, dia langsung mencabut tanda tangan, Jumat (8/02).

”Besok paginya ternyata belum ada gelar, memang ada gelar tapi bukan gelar pimpinan. Belum memenuhi syarat, saya coret Jumat pagi. Malam harinya saya paraf, pagi-pagi saya coret dukungan saya, karena gelar belum ada,” ujarnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar