About

Information

Kamis, 21 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Kamis 21 Februari 2013

Kamis, 21 Februari 2013 - 13:06:12 WIB
KPK Periksa Empat Tersangka Terkait Suap Impor Daging 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat orang tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (21/02).

KPK menjadwalkan pemeriksaan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq untuk tersangka Ahmad Fathanah. Sedangkan Ahmad Fathanan yang merupakan orang dekat Luthfi diperiksa untuk salah satu Direktur PT. Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, Juard Effendi.

Selanjutnya Direktur PT. Indoguna Utama lain, Arya Abdi Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, dan Juard Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arya Abdi Effendi.

Selain empat tersangka, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, keduanya juga telah dicegah tangkal oleh KPK untuk tidak pergi ke luar negeri.

Sebelumnya pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Menteri Pertanian Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman serta Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi pada Januari 2013 di Hotel Aryaduta Medan.

Namun pengacara Elda, John Pieter Nazar yang datang bersama Elda ke KPK mengatakan bahwa kliennya tidak ikut hadir dalam pertemuan di Medan tersebut.

"Elda diajak menemani ibu Elisabeth, hasil pertemuan itu adalah diskusi antara Pak Menteri dengan Ibu Elisabeth mengenai kelangkaan daging di Indonesia, menegaskan tentang keadaan daging karena data Pak Menteri dan asosiasi beda," kata John Pieter.

Tapi ia mengakui bahwa Elda melakukan pembicaraan dengan Ahmad Fathanah mengenai pertemuan Medan menggunakan telepon seluler milik suaminya Denny P Adiningrat.

Dalam kasus ini, Lutfhi diduga mempergunakan pengaruh ("trading in influence") kepada kadernya di PKS, Suswono untuk pengaturan kuota impor daging sapi.

KPK telah menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp. 1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp. 40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp. 5.000 dengan PT. Indoguna yang meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.(K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar