About

Information

Rabu, 13 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Rabu 13 Februari 2013

Rabu, 13 Februari 2013 - 16:45:43 WIB
Adnan: Sprindik Anas Asli Ada di KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sedikit terkuak. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengakui bahwa Sprindik yang beredar luas di masyarakat saat ini, sama persis dengan dokumen yang ada di KPK.

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK itu belum mengetahui secara pasti, dan tengah melakukan penelusuran, apakah Sprindik yang beredar tersebut dokumen milik KPK atau bukan.

Dikatakannya bahwa dalam draft Sprindik atas nama Anas Urbaningrum, dirinya sebelumnya juga ikut menandatangani. Namun Pandu mengaku bahwa dirinya mencabut tandatangan di Sprindik tersebut.

"Saya belum tahu pasti, itu asli milik KPK atau palsu yang beredar di luar, sebab kalau yang asli masih ada di KPK," ujarnya di gedung KPK, Rabu (13/02).

Sebelum sprindik ini beredar luas, Adnan Pandu Praja mengkronologikan bagaimana ketika draft tersebut dibuat dan dirinya sempat menandatanganinya, pada hari Kamis malam lalu.

Dituturkannya, di dalam draft yang berisi tiga salinan tersebut, saat dirinya akan menandatangani, ternyata sudah ada paraf dari salah seorang pimpinan KPK, Zulkarnaen.

Ketiga salinan tersebut terdiri dari satu salinan yang hanya berisi tandatangan Ketua KPK saja, sedangkan salinan kedua dan ketiga terdiri dari tandatangan pimpinan-pimpinan KPK lainnya.

"Bahkan di dalam salinan dokumen juga terdapat stempel, paraf pimpinan deputi dan juga direktur yang ada di KPK," tutur Adnan.

Lalu keesokan harinya, atau pada hari Jumat, ternyata dari dokumen yang sudah ditandatangani, pihak KPK belum melakukan gelar perkara terkait kasus pengajuan sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

Mengetahui hal tersebut, lalu Adnan mengaku berinisiatif untuk mencabut dukungan dengan cara mencoret tandatangan di atas draft Sprindik. Saat ini pun status Anas Urbaningrum bukanlan sebagai tersangka akan tetapi sebagai terperiksa dalam kasus Hambalang.

"Jadi Anas itu masih terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (K-2/Bharata)

0 komentar:

Posting Komentar