About

Information

Rabu, 13 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Rabu 13 Februari 2013

Rabu, 13 Februari 2013 - 10:10:59 WIB
Kuota Impor Daging Sapi, Dirjen Peternakan Bantah Intervensi Mentan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro membantah adanya intervensi Menteri Pertanian Suswono dalam proses pengurusan kuota impor daging sapi.

"Tidak dipengaruhi pihak lain terkait dengan prosedur itu," kata Syukur usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Selasa (12/02).

Dia membantah adanya kabar bahwa PT. Indoguna Utama akan mendapatkan kuota impor daging sapi pada tahun 2013 sebesar 8.000 ton.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Hilda Irany Effendi selaku Direktur PT. Nuansa Guna Utama, Syukur tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa dirinya dipanggil KPK untuk dimintai penjelasan mengenai perizinan impor daging secara keseluruhan.

"Tadi saya hanya menjelaskan secara komprehensif," katanya.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK memanggil tiga orang dari Kementerian Pertanian untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di kementerian tersebut.

Dia menjelaskan yang dipanggil adalah Syukur Iwantoro sebagai Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ahmad Junaedi Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca-Panen, serta Agung sebagai pegawai Kementan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT. Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat tempat yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap impor daging sapi pada hari Kamis (31/01).

Penggeledahan di kantor PT. Indoguna Utama, kediaman AAE, AF, dan di Direktorat Jenderal Peteranakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Dari hasil penggeledahan itu KPK menemukan beberapa bukti yang menguatkan dalam penyidikan kasus tersebut.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.

Sementara itu, Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar