About

Information

Rabu, 13 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Rabu 13 Februari 2013

Rabu, 13 Februari 2013 - 09:57:54 WIB
Proyek Hambalang Dalam Rangka Demokrat 1
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi X DPR Zulfadhli mengatakan dalam rapat pembahasan anggaran terkait proyek Hambalang pada bulan April 2010 muncul guyonan bahwa proyek itu dalam rangka Demokrat 1.

"Yang mulai pimpinan rapat Pak Rully, dia bilang pembahasan ini sedang mendekat pada Demokrat 1. Lalu ditimpali Gede Pasek, itulah susahnya karena sekarang sedang panas-panasnya Demokrat 1," kata Zul usai menjalani pemeriksaan di KPK Jakarta, Selasa (13/02).

Dia mengatakan. dalam pemeriksaan tersebut, KPK menanyakan terkait benar tidaknya guyonan itu muncul dalam rapat anggaran di Komisi X DPR. Zul menegaskan kepada KPK bahwa kejadian tersebut memang ada.

"Ada guyonan yang diklarifiksi KPK terkait pelaksanaan proyek itu. Ya karena masalah rapat, kan memang benar itu ada," ujarnya.

Menurut dia, perubahan format anggaran dari single year menjadi multiyears tidak diketahui Komisi X. Dia mengatakan perubahan itu langsung diambil Kementerian Pemuda dan Olahraga tanpa persetujuan DPR.

Anggota Komisi X DPR yang lain, Eko Hendro Purnomo mengatakan dirinya menolak pembangunan proyek Hambalang karena ada event lain seperti SEA Games, Para Games, Beach Games, dan untuk kepemudaan serta keolahragaan.

"Buat saya Hambalang tak perlu jadi prioritas utama," katanya.

Eko mengatakan, dalam pemeriksaan, KPK menanyakan terkait tiga hal yaitu kenapa dirinya memotong anggaran Hambalang. Kedua menurut dia, berkaitan dengan kenapa proses Hambalang tidak menjadi bagian prioritas.

"Dan ketiga, terkait kenapa ingin bentuk Panja Hambalang," ujarnya.

KPK telah menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

Terkait kasus Hambalang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana P3SON Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dahulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp. 2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears.

Pengadaan proyek Hambalang ditangani oleh Kerjasama Operasi (KSO) PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya.

Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang, antara lain mantan Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila.

KPK juga melarang beberapa orang pengusaha berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati, dan Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang senilai Rp. 243,6 miliar. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar