About

Information

Rabu, 20 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Rabu 20 Februari 2013

Rabu, 20 Februari 2013 - 10:47:18 WIB
KPK Kembali Periksa Pejabat Kehutanan Riau
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau terkait kasus korupsi kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Benar, hari ini ada pemeriksaan lagi untuk saksi-saksi kasus kehutanan di Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dihubungi per telepon, Rabu (20/02).

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan untuk menguatkan penetapan status tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, kalangan pejabat saksi kasus kehutanan itu telah tampak hadir sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura.

"Ada beberapa saksi pejabat dan mantan pejabat Dinas Kehutanan Riau yang kami periksa hari ini. Tapi nama-namanya belum kami rekap," kata Kristian selaku Ketua Tim Penyidik dari KPK.

Pemeriksaan para saksi ini tampak dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap dan wartawan dilarang mengambil gambar pada saksi tersebut.

KPK pada Selasa (19/02) juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya juga untuk kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Mereka adalah Sinyorita selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya Tahura Sultan Syarif Kasim, Minas, Kabupaten Siak.

Selain itu juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak, M Amin Budiadi, serta mantan Kepala Seksi Produksi Hutan Tanam Industri (HTI), Fredrik Suli.

Yang terakhir yakni mantan Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan, Ir Darmawi.

KPK terakhir pada tanggal 08 Februari 2013 juga telah menetapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebagai tersangka untuk kasus kehutanan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006). (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar