About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 09:11:17 WIB
Dirampas PPATK, Rekening Ratusan Miliar Tak Bertuan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta)  – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat melakukan perampasan terhadap rekening-rekening yang masuk kategori tak bertuan. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya potensi penggunaan uang dalam praktik tindak pidana, khususnya pencucian uang.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, banyak rekening tak bertuan yang tersebar di pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Namun, mayoritas keberadaan rekening tersebut berada di daerah.

“Paling banyak ditemukan di daerah, dan sekarang kita bisa merampasnya untuk negara,” kata Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/02).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan peraturan MA (perma) terkait rekening bank yang tidak bertuan, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain. Perma disusun oleh MA dan PPATK ini telah disahkan oleh ketua MA pada tanggal 29 Januari 2013 kemarin.

Yusuf mengatakan, dengan adanya Perma ini, PPATK bisa melakukan perampasan dengan terlebih dahulu meminta kepada pengadilan negeri, untuk mengumumkan keberadaan rekening tak bertuan yang dimaksud. Pengumuman itu bertujuan agar para pihak yang merasa memiliki bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan.

“Setelah ada pihak yang mengaku dan merasa keberatan jika rekeningnya disita, pengadilan yang menangani perkara itu bisa membuktikan kebenaran kepemilikan rekening itu dengan menunjuk majelis hakim tunggal,” bebernya.

Dalam jangka waktu 30 hari pengadilan mengumumkan sejumlah rekening tak bertuan itu dan tidak ada pihak yang mengakui, PPATK dapat langsung melakukan perampasan. Selanjutnya, uang tersebut akan dinyatakan sebagai milik negara.

“Bisa saja uang itu hasil kejahatan, makanya tidak ada pihak yang berani mengakuinya. Selama ini, sebelum keluar perma, PPATK tidak bisa melakukan itu. uangnya pasti hilang begitu saja karena tidak memiliki kewenangan. Sekarang bisa dirampas,” kata Yusuf.

Perma ini dibuat lantaran PPATK mengaku menemukan banyak rekening tak bertuan. “Perma ini baru dikeluarkan karena melihat intensitas rekening tak bertuan yang semakin banyak dan dana yang masuk kebanyakan dari luar negeri,” ungkapnya.

Dalam tiga tahun terakhir saja, kata Yusuf, lembaganya sudah menemukan sekitar 15.000 rekening tak bertuan. “Kita kebanyakan menemukan rekening tak bertuan di daerah. Jumlahnya ratusan dolar dan ratusan miliar rupiah. Pemiliknya tidak diketahui identitasnya karena saat membuatnya dengan identitas palsu. Makanya, kita bisa merampasnya,” paparnya.

Menyinggung soal maraknya rekening tak bertuan di lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif, Yusuf belum berani berkomentar. Dia mengaku belum memiliki data-data valid terkait tiga institusi tersebut. “Ada sih, tapi saya tidak tahu pasti datanya,” ungkapnya singkat. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar