About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 09:35:39 WIB
Sprindik Bocor, KPK Gamang Tentukan Nasib Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan gambar surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang, bukan sprindik.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai saat ini pimpinan lembaga antikorupsi ini masih melakukan validasi dokumen. 

“Dokumen itu dari dalam KPK, dari luar atau dokumen itu palsu. Kalaupun benar itu dari KPK, itu bukan sprindik, melainkan dokumen atau proses administrasi. Sebelum sebuah sprindik diterbitkan harus melalui tahap itu, itu semacam draf persetujuan lah. Sprindik itu belum dibuat,” ujar Johan kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (12/02).

Menurut Johan, ada beberapa kejanggalan dalam sprindik tersebut, yaitu tidak bernomor dan tidak ditandatangani lengkap oleh pimpinan KPK. Ciri sprindik yang asli menurutnya adalah selalu diumumkan, ditandatangani oleh lima pimpinan, dan bernomor. Selain itu juga disebutkan tim dan satgas yang melakukan penyidikan.

“Ketika itu diumumkan kepada publik secara de jure seseorang itu bisa disebut sebagai tersangka. Jangan disimpulkan dahulu ada kebocoran dokumen, harus ada validasi dahulu,” ujarnya.

Dalam gambar sprindik yang beredar, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. Anas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 30/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Dokumen tersebut menurut Johan hanya bisa diakses oleh beberapa orang.

Mereka adalah direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan, dan lima orang unsur pimpinan KPK. Karena itu, akan ada pengusutan apakah penyebaran dokumen yang diduga sprindik ini mengandung dugaan pelanggaran etika atau tidak. Jika yang diduga melakukan pelanggaran orang dengan jabatan level direktur, tim pengawas internal KPK akan membentuk dewan pertimbangan pegawai (DPP).

Jika pembocor ini orang yang duduk di jajaran pimpinan maka akan dibentuk komite etik. Kedua lembaga ini akan mengadili orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. “KPK akan mengusut siapa pun. Ada apa dengan kondisi internal dalam hal ini pimpinan KPK sendiri? Kalau benar itu dokumen milik KPK maka akan ada proses investigasi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut jika benar sprindik tersebut bocor, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Si pembocor dianggap telah menghambat proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan. Kebocoran, kata Bambang, bisa terjadi pada berbagai elemen internal KPK. Bahkan, ada kemungkinan kebocoran justru terjadi di level pimpinan KPK.

”Kejadian itu bisa masuk pelanggaran kode etik. Juga bisa masuk wilayah pidana kalau memang ada kesengajaan, agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK terhambat,” ujarnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar