About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 11:43:40 WIB
KPK Sita Dokumen Milik Luthfi Hasan di DPR
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi


Komhukum (Jakarta) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah ruangan Lutfi Hasan Ishaq (LHI) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) di ruang 315 Gedung Nusantara 1 Komplek DPR.

Selain ruangan LHI, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi berbeda yang diduga menyimpan barang bukti dugaan skandal suap sapi impor ini. Dua lokasi itu adalah kantor di kawasan Ampera Raya dan sebuah rumah di Jalan Kenangan, Pasar Minggu, Cilandak, Jakarta Selatan. Kantor dan rumah tersebut diketahui adalah milik Elda Devianne Adiningrat, bos PT. Radina Bio Adicita.

Elda adalah salah satu saksi yang dicegah KPK ke luar negeri. Dia diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Dalam penggeledahan di ruangan 315 milik LHI, 10 penyidik KPK terlihat memasuki ruangan politikus partai PKS tersebut.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu, dilakukan secara tertutup. Dalam penggeledahan itu, terdapat beberapa pamdal yang mengawasi dan mengamankan proses penggeledahan.

Sekitar pukul 13.45 WIB, terlihat dua penyidik KPK, yang terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki keluar dari ruangan LHI. Mereka terlihat membawa dua buah kardus cokelat dan satu koper hitam. Sayangnya, mereka tidak bersedia menyebutkan dokumen apa saja yang dibawa sebagai alat bukti KPK.

Bahkan untuk mengelabui sejumlah jurnalis, sempat terjadi kejar-mengejar antara penyidik dan pewarta. Sampai akhirnya, para penyidik memasukan semua hasil penggeledahan ke dalam Kijang Innova yang berpelat nomor B 1893 UFR tanpa memberikan sedikit pun keterangan.

Sementara dua lokasi yang digeledah penyidik lainnya, yakni kantor di kawasan Ampera Raya dan sebuah rumah di Pasar Minggu, diketahui milik Elda. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Elda disebut-sebut sudah lama dikenal sebagai broker. Tidak hanya dalam hal impor daging, dia juga bermain di bidang perbenihan. 

Bahkan melalui perusahaannya, yaitu PT. Radina, dia pernah mengikuti tender benih jagung hibrida senilai Rp. 34,244 miliar dan mengalahkan perusahaan pelat merah PT. Sang Hyang Sri dalam tender tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh penyidik KPK untuk melengkapi barang bukti terkait kasus yang tengah ditangani KPK. “Ini untuk melengkapi bukti kasus suap impor sapi dengan tersangka LHI,” jelas Johan di Jakarta, Selasa (12/02).

KPK, kata Johan, akan segera memeriksa menteri Pertanian (Mentan) Suswono dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yang melibatkan LHI. "Pekan depan kita akan periksa Mentan,” kata Johan. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar