About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 15:52:11 WIB
Djoko Mengaku Tidak Tahu Keterlibatan Nazaruddin
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang, mengaku bahwa kliennya tidak mengetahui keterlibatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat Korlantas tahun 2011.

"Pak Djoko tidak tahu kaitan Nazaruddin atau perusahaannya," kata Juniver Girsang di gedung KPK Jakarta, Selasa (12/02).

Pada hari Senin (11/02), rencananya KPK akan memeriksa Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Djoko Susilo, namun Nazaruddin tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Kami belum mengetahui bukti yang dimiliki KPK tentang hal itu," kata Juniver.

Hari ini KPK memeriksa Djoko sebagai tersangka terkait pencucian uang yang disangkakan kepada jenderal bintang dua itu.

Djoko datang ke KPK dalam satu mobil tahanan yang sama dengan tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq dari rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya Guntur.

Selain Djoko, KPK juga memeriksa Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator AKBP Teddy Rusmawan dan tersangka lain dalam kasus korupsi Simulator, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.

Sejak tanggal 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang kepada Djoko dengan menduga ada praktik pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi awal, sehingga menerapkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.

KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012 bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT. CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp. 100 miliar dari total anggaran Rp. 196,8 miliar. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar