About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 18:55:38 WIB
Imam: Sebelum Ramai, Saya Diminta Pelajari Draft Sprindik Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Pengamat sosial politik Imam Prasojo mengatakan, sebelum Sprindik Anas Urbaningrum ramai dibicarakan publik, dirinya diminta untuk mempelajari kode etik KPK.

"Sebelum ramai (Sprindik Anas) saya sudah diminta mempelajari sampi dua tiga kali tentang kode etik KPK," kata Imam Prasojo saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/02).

Namun Imam tidak ingin mengatakan lebih lanjut terkait draft Sprindik Anas yang menghebohkan tersebut. Imam mengatakan, dirinya hanya diminta KPK untuk mempelajari kode etik KPK.

"Jadi saya mendapatkan undangan dari KPK untuk membaca draft kode etik pegawai KPK, sebagai upaya KPK memperbaiki dan meningkatkan kualitas pegawainya, karena KPK adalah lembaga yang memiliki integritas tinggi yang dipercai oleh masyarakat," kata Imam Prasojo 

Terkait dengan Sprindik yang menggegerkan publik Indonesia itu, Imam mengelak untuk mengungkapkan lebih lanjut.

"Mengenai kebocoran draft sprindik, saya tidak menanggapi hal yang sifatnya materi, ini di luar saya. Saya hanya fokus ke sini (kode etik). Saya hanya sekadar diminta menanggapi draf yang ada, nanti ada perbaikan. Kita tidak mengkaitkan kasus perkasus. Sorry saya tidak mau membahas itu," tegas Imam menjelaskan kepada awak media.

Imam Prasojo dan agamawan Frans Magnis Suseno diminta KPK untuk mempelajari draft kode etik kepegawaian KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kode etik KPK diperbaiki untuk memagari perilaku seluruh pimpinan dan pegawai KPK agar tidak melakukan pelanggaran.

"Kode etik diperbaharui agar dibuat pagar-pagar agar jangan sampai seluruh pimpinan dan pegawai melakukan perilaku yang melanggar. Perlunya adanya aturan yang lebih rinci agar lembaga ini dipercaya publik, membangun kapasitas, integritas, team work," kata Johan. (K-2/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar