About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 11:00:09 WIB
Lawan MA, DPR Akan Bentuk Panja Putusan MK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 



Komhukum (Jakarta) – Komisi III DPR akan membentuk panitia kerja (panja) pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 197 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Komisi III DPR akan bentuk panja untuk mengakomodasi laporan masyarakat atas keresahan dan ketidakpastian hukum akan putusan MK terkait Pasal 197 KUHAP, serta putusan-putusan MA tentang eksekutorial atau pemidanaan yang selalu membuat permasalahan,” kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (19/02).

Panja tersebut juga dibentuk sebagai kekecewaan DPR atas putusan-putusan MA yang kerap tidak sempurna. ”MA juga akhir-akhir ini selalu membuat putusan-putusan yang kurang sempurna,” terangnya.

Putusan-putusan yang kurang sempurna sudah pasti batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi. ”Karena ketika bicara dalam KUHAP, putusan-putusan harus jelas,” tegasnya.

Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM juga harus mematuhi segala putusan yang dikeluarkan baik oleh MA maupun MK. Menurut Yani, tidak ada alasan bagi kedua lembaga tersebut untuk tidak mematuhi putusan MK. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar