About

Information

Senin, 11 Februari 2013

Nasional ( Korupsi ), Senin 11 Februari 2013

Senin, 11 Februari 2013 - 09:25:09 WIB
Sprindik Penetapan Anas Bocor, KPK Ragukan Validitas Keasliannya
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertanyakan keabsahan gambar surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.

Mengingat, KPK sampai saat ini belum menerbitkan sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Status ketua umum Partai Demokrat tersebut masih sama seperti yang diterangkan sebelumnya, yakni sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, meskipun mempertanyakan keabsahannya, KPK tetap melakukan validitasi dokumen yang sempat beredar di media elektronik. Hal ini untuk mengetahui benar tidaknya dokumen tersebut.

”Saya belum tahu apakah sprindik yang beredar itu benar atau palsu. Makanya kita validitasi dulu. Kalau sudah divaliditasi ternyata dokumen itu benar dan dibocorkan oleh internal, kita akan melakukan tindakan hukum,” kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/02).

Dalam gambar sprindik yang beredar di beberapa media elektronik nasional, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang. Anas disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada gambar sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Namun Johan menjelaskan, tingkat informasi proses penerbitan sprindik di KPK hanya diketahui oleh segelintir orang. Di antara mereka adalah orang-orang dengan posisi penting di KPK.

”Kalau dilihat tingkat informasinya, proses penerbitan sprindik itu hanya diketahui oleh beberapa staf dan direktur, deputi di penindakan, dan pimpinan KPK,” ujarnya.

Johan berasumsi, gambar sprindik yang beredar di media merupakan hasil tertulis gelar perkara, mengingat dalam dokumen yang diduga sprindik tersebut hanya ditandatangani oleh tiga pemimpin KPK.

Menurut Johan, proses sebuah kasus di tingkat penyelidikan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan harus melalui berkali-kali proses gelar perkara. Artinya, pemimpin KPK dan tim penyidik melakukan gelar perkara menentukan apakah suatu kasus sudah mempunyai dua alat bukti cukup untuk menaikkan ke tingkat penyidikan. 

”Gelar perkara untuk naik ke penyidikan itu kalau ada perbedaan pendapat maka dilakukan dengan jalan voting,” kata Johan.

Apabila tiga pemimpin menyatakan suatu kasus layak dinaikkan ke tingkat penyidikan, akan dibuat sebuah surat yang harus diparaf oleh lima orang pimpinan. Setelah lima orang pimpinan menandatangani surat tersebut, barulah diterbitkan sprindik.

Namun saat dikonfirmasi, Ketua KPK Abraham Samad membantah adanya sprindik seperti yang diberitakan sejumlah media elektronik. Dia juga membantah telah menandatangani sprindik atas nama tersangka Anas Urbaningrum.

”Sampai sekarang belum ada surat perintah penyidikan atas nama Anas. Saya juga tidak pernah menandatangani surat itu. Tidak benar itu,” kata Abraham saat diperlihatkan gambar sprindik tersebut kemarin.

Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika meminta aparat hukum turun tangan melacak dan menemukan pelaku penyebar sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

”Kalau benar sprindik itu palsu,demi membangun tertib hukum, memperbaiki citra KPK yang coba dicemarkan, serta terlindunginya keadilan warga negara maka pelakunya harus diusut tuntas,” kata Pasek kemarin.

Menurut Pasek, penyebar sprindik itu harus menerima proses hukum yang setimpal, karena tujuannya amat jahat yaitu merusak integritas KPK dan menghancurkan demokrasi serta melakukan kriminalisasi secara sosial kepada korbannya.

Fakta kejahatan ini,ckata Pasek, makin membenarkan kalau selama ini KPK juga sering mengalami tekanan-tekanan dari pembuat skenario jahat tersebut. Namun untungnya, sampai saat ini para komisioner tetap tangguh. 

”Sebagai mitra kerja, kami berharap komisioner KPK tidak terjebak dalam pusaran permainan politik yang tidak sehat tersebut,” kata Pasek.

KPK harus memidanakan penyebar sprindik atas Anas, sebab hal itu merusak kredibilitas KPK. ”Yang melakukan itu jahat sekali, karena ingin merusak citra KPK yang sedang dicintai rakyat di satu sisi; di sisi lain ingin menghancurkan masa depan seorang anak bangsa yang berpotensi menjadi pemimpin masa depan,” ujarnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar