Senin, 18 Februari 2013 - 12:11:55 WIB
Zulkarnaen Dan Dendy Hadapi Sidang Putusan Sela
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa
"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata jaksa Dzakiyul Fikri di hadapan Majelis Hakim, Senin (11/02)
Sebelumnya, dalam eksepsi terdakwa kasus penggiringan anggaran Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya Zulkarnaen Putra menyatakan belum memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa.
Zulkarnaen mempertanyakan korelasi dakwaan itu dengan dirinya sebagai penyelenggara negara (anggota DPR) dan Dendy yang merupakan pegawai swasta. Baik Dendy maupun Zulkarnaen menolak dakwaan jaksa tersebut.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya telah melanggar pasal 11 jo pasal 18. UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu jaksa juga menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendy terbukti melanggar pasal 5 angka 4 UU RI No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada pukul 14.00 WIB. (K-2/Achiel)
0 komentar:
Posting Komentar