About

Information

Kamis, 21 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Kamis 21 Februari 2013

Kamis, 21 Februari 2013 - 09:46:59 WIB
Tiga Marinir Penganiaya Wartawan Dituntut Satu Tahun Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Padang) - Tiga anggota Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarharlan) II Teluk Bayur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap wartawan di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Bungus, Kota Padang, dituntut hukuman satu tahun penjara.

"Ketiga terdakwa yaitu Serda Ade Carsim, Serda Sadam Husein, Pratu Dwi Eka Prasetya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 KUHP ayat (1), Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Oditur Kapten CHK Yusdiharto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer I-103 Padang, Rabu (20/02).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Letkol Chk Roza Maimun tersebut, terungkap bahwa tiga terdakwa dengan sengaja bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap empat wartawan dan merampas serta merusak kamera untuk meliput penertiban sejumlah kafe yang dilakukan Satpol PP Padang, Muspika Kecamatan Lubuk Begalung, dibantu oleh warga pada 29 Mei 2012.

Sejumlah kafe dari kawasan wisata Pantai Nirwana hingga Bukit lampu Kelurahan Sungai Baremas, Kecamatan Lubuk Begalung itu disinyalir didigunakan sebagai tempat asusila dan meresahkan masyarakat sekitarnya.

Saat peristiwa itu, tiga terdakwa menganiaya warga bernama Wahyudi Fernando yang hendak membongkar kafe "Harris" milik keluarga anggota marinir, Pratu Utomo Saputro. Korban ditinju pada kepala dan ditendang pada bagian perut serta paha.

Aksi brutal mereka direkam oleh Apriyandi (Kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Julian (sumbarterkini.com), dan Jamaldi (Favorit TV). Akan tetapi, karena khawatir akan dipublikasikan, tiga terdakwa langsung merampas dan menghancurkan kamera wartawan tersebut.

Empat wartawan bahkan dihardik dan dianiaya dengan cara dipukul serta ditendang. Budi Sunandar dipukul pada bagian punggung, pinggul, bahu, kepala, dan telinganya hingga robek karena ditarik dengan kuku. Afriyandi mengalami luka memar karena pukulan pada bagian kepala, serta Julian dipukul dengan monopod pada bagian pipi.

Hal itu dipaparkan oditur berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan pihak RSUP M. Djamil Padang dan pemeriksaan 16 orang saksi pada sidang sebelumnya.

"Motif yang dilakukan para terdakwa adalah karena takut aksi kekerasan yang dilakukan dipublikasikan kepada media, serta tidak bisa mengendalikan emosi," kata Yusdiharto.

Hal yang meringankan terdakwa, katanya, mereka mengakui perbuatannya dan telah mengganti segala kerugian yang dialami dari peristiwa tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada pertengahan Mei 2013 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.(K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar