About

Information

Kamis, 21 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Kamis 21 Februari 2013

Kamis, 21 Februari 2013 - 10:12:18 WIB
Jual Heroin di Pinggir Jalan, Ade Suwardono Ditangkap Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Unit I Satuan Narkotika Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berhasil menangkap Seorang pria bernama Ade Suwardono (39) karena kedapatan menjajakan heroin di pinggir jalan.

Menurut Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Haryadi mengatakan, Sebelumnya tersangka memang sudah menjadi target polisi. Tersangka  Ade ditangkap pada hari Selasa (19/02) lalu,  pukul 13.00 WIB di Jalan Tanjung Lengkong, RT 08 RW 06, tepatnya di jalan yang sedikit menjorok dari Jalan Otto Iskandar Dinata (Otistas), Jatinegara.

"Setelah dipastikan sedang menawarkan heroin, langsung kami tangkap," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/02).

Saat tersangka dibawa ke Mapolres Jakarta Timur hari Selasa lalu, tersangka dibawa dengan menggunakan angkot.

"Angkot 16 jurusan Kampung Melayu-Pasar Minggu cuma untuk membawa tersangka ke Mapolres Jakarta Timur saja," lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika golongan I jenis heroin siap edar dengan berat 3,21 gram. Saat ditanya penyidik, pelaku mengakui sejumlah barang bukti itu miliknya yang didapat dari orang lain.

"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan siapa bandar di baliknya kami masih selidiki," lanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar