About

Information

Rabu, 20 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Rabu 20 Februari 2013

Rabu, 20 Februari 2013 - 10:19:11 WIB
Lempar Anak Majikan, PRT Indonesia Dipenjara 20 Tahun
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia kini menimbulkan malapetaka bagi dirinya sendiri.

Pengadilan Malaysia akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia atas dakwaan percobaan pembunuhan dan penyiksaan terhadap bayi berusia empat bulan.

Tayangan televisi menunjukkan pembantu asal Indonesia berusia 24 tahun itu tengah duduk dan melempar bayi majikannya ke udara dan berulangkali menjatuhkannya ke lantai.

Insiden hari Jumat lalu yang terekam CCTV itu tersebar luas di jejaring sosial media setelah ayah bayi mengajukan laporan ke polisi dan menyerahkan video ke satu stasiun televisi. Kejadian ini menimbulkan kemarahan besar masyarakat.

Kantor berita Bernama melaporkan Yuliana dijatuhi hukuman 15 tahun percobaan karena upaya pembunuhan dan lima tahun atas penyiksaan setelah ia mengaku bersalah atas dua dakwaan itu.

Ibu bayi tersebut, Nina Suraya Sulaiman mengatakan kepada surat kabar The Star bahwa ia tengah sarapan saat menyaksikan insiden itu melalui telpon seluler yang terhubung dengan kamera video.

Bayi laki-laki berusia empat bulan itu dirawat karena lebam dan luka-luka di rumah sakit namun telah keluar. Tetapi Nina Suraya mengatakan ia khawatir karena kemungkinan luka dalam.

Bahkan dirinya berjanji tidak akan lagi menggunakan tenaga pembantu. Surat kabar New Straits Timesmengutip hakim pengadilan Kuantan, Mohd Azhar Otham, yang mengatakan ganjaran terhadap Yuliana tidak hanya merupakan pelajaran bagi terpidana namun juga kepada publik.

"Hukuman berat harus dijatuhkan sebagai pelajaran, bukan saja kepada tertuduh namun kepada publik," kata Azhar seperti yang dilansirkan BBC.

Harian New Straits Times melaporkan Yuliana yang mengenakan baju seragam penjara berwarna ungu- tampak menangis saat hakim menjatuhkan hukuman. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar