About

Information

Rabu, 20 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Rabu 20 Februari 2013

Rabu, 20 Februari 2013 - 12:43:36 WIB
Terdakwa Kasus Narkotika Kabur Dari Rutan Pondok Bambu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Seorang terdakwa kasus narkotika,  Lim Hong Gek alias Kiki (40) berhasil melarikan diri dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak hari Rabu lalu. Kiki kabur setelah berhasil mengelabui petugas rutan dengan berpura-pura membeli buah di depan komplek perumahan Rutan Pondok Bambu

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tedjolekmono, pihaknya meminta tim pengawas internal Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus kaburnya tahanan tersebut.

"Tahanan seharusnya langsung diserahkan ke petugas rutan begitu turun dari mobil tahanan. Selain tak diborgol, saat itu tahanan diizinkan membeli makan karena alasan sudah tak ada ransum makan malam," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan Kiki memanfaatkan kelalaian pengawal yang membawanya seusai sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuju Rutan Pondok Bambu.

Selain tidak memborgol Kiki, pengawal juga membiarkan empat tahanan perempuan membeli nasi di warung depan rutan, satu di antaranya adalah Kiki.

Saat pengawal dan tiga tahanan lain membeli nasi, Kiki pergi meminta izin membeli buah dengan didampingi seorang petugas. Saat berhasil mengelabui petugas, seorang pengendara sepeda motor telah siap membawa kabur Kiki.

Hingga saat ini, Rabu (20/02), aparat gabungan kejaksaan dan kepolisian masih memburu terdakwa kasus narkotika tersebut.

Selain Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga personel dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan masih memburu Kiki.

Kiki merupakan terdakwa kasus narkotika. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menyimpan, dan mengedarkan shabu. Polisi menyita 13,78 gram sabu dari tangan Kiki saat penangkapan. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar