About

Information

Rabu, 20 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Rabu 20 Februari 2013

Rabu, 20 Februari 2013 - 10:33:32 WIB
Komplotan Rampok 2 Kg Emas Diringkus Polisi di Jatim
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Samarinda) - Polisi berhasil meringkus kawanan perampok 2 kg emas yang beraksi di rumah seorang penjual emas di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada 22 Januari 2013.

"Tiga dari empat pelaku yang merampok seorang penjual emas berhasil kami tangkap. Sementara satu pelaku masih buron. Ketiganya diringkus di tiga tempat berbeda di Jawa Timur," kata Kepala Polsekta Samarinda Seberang Komisaris Polisi Ade Permana di Samarinda, Selasa (19/02).

Tiga perampok yang berhasil diringkus tersebut, katanya, RS, diringkus di Lamongan, NY ditangkap di Malang, dan SG diringkus di Pasuruan.

Dua di antaranya, yakni RS dan NY terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur.

"Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan oleh tim gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda, serta Polsekta Samarinda Seberang yang kemudian diketahui para pelaku sudah kabur ke Jawa Timur," katanya.

Ia menjelaskan tentang rangkaian penangkapan terhadap mereka yang dilakukan petugas sejak pekan lalu hingga Sabtu (16/02).

"Berawal dari ditangkapnya RS di Lamongan dan tiga hari kemudian berdasarkan keterangan RS kami meringkus kembali NY dan dari pengakuan kedua pelaku itu, di hari kemudian tim yang berjumlah lima orang berhasil menangkap SG di Pasuruan," kata Ade Permana.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai Rp. 5 juta, telepon seluler, dan batu cincin milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata dia, motif perampokan tersebut murni faktor ekonomi.

"Perampokan tersebut murni dilatari ekonomi karena salah satu pelaku terlilit utang kemudian mengajak rekan-rekannya untuk merampok. Pimpinan aksi perampokan itu yakni NY," katanya.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, termasuk untuk menangkap buron yang diduga membawa kabur emas batangan hasil rampokan komplotan itu.

Ia mengatakan tiga perampok itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seorang pelaku, RS, mengaku perampokan yang dilakukan bersama ketiga rekannya itu merupakan ide bersama.

"Perampokan itu kami rencanakan secara mendadak dan atas ide kami semua. Saya mendapat bagian Rp. 37 juta dan uang itu saya gunakan berfoya-foya," katanya.

Sejumlah perhiasan dan emas batangan yang berhasil mereka bawa kabur dari rumah korban dan senjata air soft gun yang digunakan beraksi, kata RS, dibawa kabur rekannya yang masih buron.

Aksi perampokan itu dialami Arif Nurjono (45), seorang pedagang emas di Pasar Inpres Samarinda Seberang.

Pelaku yang diduga berjumlah empat orang itu masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu menggunakan batu. Korban yang sempat terbangun mendengar suara pintu rumahnya didobrak, langsung dipukul salah seorang perampok menggunakan sarung parang.

Para perampok kemudian mengikat korban, istri, dan anaknya, lalu menjarah sejumlah barang berharga, di antaranya 2 kgdua kg emas, uang tunai Rp. 100 juta, dan lima telepon seluler. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar