About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 01:43:19 WIB
Dua Tersangka Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Padang Aro) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat menangkap dua tersangka pengangkut kayu ilegal sebanyak 7,8 kubik di dua lokasi berbeda pada Minggu (10/2) malam.

Kapolres Solok Selatan AKBP Djoko Trisulo melalui Kapolsek Sungai Pagu Iptu Nasirwan di Padang Aro, Senin (11/2) mengatakan para tersangka, yakni SG (37) dan RY (37), berhasil ditangkap saat mengangkut kayu tanpa dokumen resmi dengan menggunakan truk Colt Diesel di Pekonina, Nagari Alam Pauah Duo, Kecamatan Pauah Duo dan Kapalo Bukik Kecamatan Sungai Pagu.

Ia menyebutkan, truk yang pertama ditangkap BA 9430 Y di Jorong Pekonina Nagari Alam Pauah Duo Kecamatan Pauah Duo sekitar pukul 20.00 WIB dengan pengendara SG (37), warga Bangun Rejo Kecamatan Sangir, yang bermuatan 3,5 kubik kayu olahan.

Berselang 30 menit kemudian, truk Colt Diesel BA 9077 Y juga berhasil ditangkap di Kapalo Bukik Kecamatan Sungai Pagu sekitar pukul 20.30 WIB dengan pengendara RY (37) dan membawa 4,3 kubik kayu olahan. "Kedua truk tersebut mempunyai tujuan sama yaitu Sawmil di Padang Aro Kecamatan Sangir," ujarnya.

Barang bukti berupa dua truk dan 7,8 kubik kayu beserta dua orang sopir sudah ditahan di Mapolsek Sungai Pagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia menambahkan, walaupun penangkapannya di lokasi yang berbeda tetapi sumber kayu diduga berasal dari lokasi yang sama yaitu hutan lindung Sungai Siriah, Nagari Pulakek Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu.

Penangkapan tersebut, sebut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka diancam pidana sesuai pasal 50 ayat 3 huruf H Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polsek Sungai Pagu pada Rabu (6/2) juga menemukan kayu olahan di Jorong Pekonina sebanyak empat kubik tanpa identitas. Dia mengatakan, setiap pelaku penebangan liar akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan bagi pengusaha sawmil, dia mengingatkan agar tidak membeli kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. "Kita akan meningkatkan pengawasan untuk menekan pembalakan liar di Sungai Pagu dan Pauah Duo. Setiap pelaku akan ditangkap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian," katanya. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar