About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 19:44:11 WIB
Gadis Korban Perkosaan Ayah Kandung Positif Hamil
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Kasus perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial DP (42) kepada sang anak Di (18) selama 5 tahun, ternyata tak hanya meninggalkan kenangan buruk saja.

Saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, AKP Endang, Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan bahwa korban kini positif hamil.

"Saat dilakukan visum dan dites urine ternyata positif hamil," ujar Endang di ruang PPA, Selasa (19/02).

Endang menjelaskan bahwa sang anak di saat ini diperkirakan tengah hamil 1 bulan.

"Korban ngakunya sudah telat datang bulan selama 2 minggu, diperkirakan baru 1 bulan," lanjutnya.

Saat sang ayah yang merupakan pelaku perbuatan bejat ditanyakan terkait tentang kehamilan yang saat ini tengah dialami oleh sang anak pelaku mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu, saya baru tahu, terakhir ngelakuin itu ke anak saya Januari lalu, selalu keluarin di luar," ujar pelaku.

Pelaku juga mengatakan bahwa perlakuan bejatnya tersebut dilakukan saat dirinya tengah ada permasalahan mendalam dengan sang istri.

"Ada permasalahan dengan keluarga ketika ada konflik dengan istri hanya ada latar belakang masalah, Ketika kembali dari kalimantan istri sudah tidak sering ngasih jatah," tuturnya.

Sebelumnya pengakuan pria yang bekerja sebagai penjual mobil di showroom ini DP, aksi pertama yang ia lakukan tersebut dilakukan sejak tahun 2008 sejak umur sang anak berumur 13 tahun hingga umur 18, ia menyetubuhi PU berulang-ulang. Bahkan ia mengatakan hal tersebut secara rutin sebanyak empat kali setiap bulannya.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K-5/Shilma)a

0 komentar:

Posting Komentar