About

Information

Senin, 18 Februari 2013

Nasional ( Kriminal ), Senin 18 Februari 2013

Senin, 18 Februari 2013 - 11:50:02 WIB
Sidang Kedua Rasyid, Hadirkan Para Saksi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Setelah pekan lalu M.Rasyid Rajasa sudah menjalani sidang perdananya dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum(JPU), hari ini, Senin (18/02) sidang kedua digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami langsung kejadian kecelakaan.

Dalam sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB saksi yang pertama dihadirkan yaitu Frans Bonar Sirait, supir luxio, dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa saat terjadi kecelakaan dirinya tidak menyadari bahwa ada penumpang yang terjatuh dari mobil yang ia kendarai.

"Terdakwa menabrak kendaraan yang saya kemudikan, Pas saya belum berhenti saya nggak tahu ada penumpang yang jatuh, saat Sulaeman (salah satu penumpang luxio) bilang istrinya terjatuh saya  baru tahu ada pintu kebuka. Saat saat lihat Istri penumpang saya jatuh, saya lari ke belakang," ujarnya saat memberikan kesaksian di pengadilan negeri Jakarta Timur, (18/02).

Ia melanjutkan saat dirinya melihat keadaan penumpang dirinya sudah melihat Rasyid yang keluar dari mobil. "Saya lihat saudara Rasyid dan minta kepada saya untuk selamatkan penumpang," lanjutnya.

Saksi yang merupakan supir luxio tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengenal para penumpang yang berjumlah 10 orang yang ada di mobilnya.

"Saya dari Cawang mau ke Bogor. Saya tidak tahu namanya. Bukan saudara saya. Jadi saat itu saya ke Cawang  mau ambil ayam saya. Nah saat menunggu ayam saya banyak orang yang mau menumpang. Jadi di situ banyak penumpang saya naikin," jelas saksi.

Dari pantauan komhukum.com, di sela-sela persidangan kuasa hukum Rasyid sempat juga menunjukan bukti berupa foto dan video dan menjelaskan terkait kondisi mobil luxio yang dikendarai saksi.

Mobil yang dikendarai oleh Frans memang dimodifikasi khusus untuk berniaga, saksi pun membenarkannya. Sebelumnya Rasyid didakwa dengan dua dakwaan , dakwaan pertama Rasyid didakwa dengan dua pasal pada dakwaan primer, Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 UU RI 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Lalu pada dakwaan subsidair, ia dikenakan pasal 310 ayat 3 UU RI 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana ia mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain luka berat.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Rasyid dikenai pasal 310 ayat 2 dengan undang-undang yang sama. (K-5/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar