About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 16:18:49 WIB
Menteri ESDM Rombak SKK Migas 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Menteri ESDM Jero Wacik merombak jajaran pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

Perombakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM yang dibacakan dalam pelantikan pejabat SKK Migas oleh Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Jakarta, Jumat (8/02).

Hadir dalam pelantikan antara lain Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno dan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro.

Sesuai Kepmen ESDM tersebut, Gde Pradnyana yang sebelumya sebagai Deputi Pengendalian Operasi menjabat Sekretaris SKK Migas.

Sementara, Widhyawan Prawiraatmadja yang sebelumnya Deputi Perencanaan menjabat Deputi Komersial dan Gerhard M Rumeser yang sebelumnya Deputi Umum sebagai Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas.

Menteri ESDM juga mengangkat Ausi B. Gautama sebagai Deputi Perencanaan, Mulyawan sebagai Deputi Pengendalian Operasi, dan Priyo Widodo sebagai Pengawas Internal SKK Migas.

Sementara, J. Widjanarko dan Ahmad Syakhroza tetap dijabatannya masing-masing sebagai Wakil Kepala dan Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas.

Sedangkan, Lambok H. Hutahuruk yang sebelumnya menjabat Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum dimutasi sebagai Tenaga Ahli SKK Migas.

Dengan demikian, susunan pejabat SKK Migas setelah reorganisasi adalah Kepala, Rudi Rubiandini, Wakil Kepala, J Widjanarko, Sekretaris, Gde Pradnyana, Deputi Komersial, Widhyawan Prawiraatmadja, Deputi Dukungan Bisnis, Gerhard M Rumeser.

Deputi Perencanaan, Ausi B. Gautama, Deputi Pengendalian Operasi, Mulyawan, Deputi Pengendalian Keuangan, Ahmad Syakhroza, dan Pengawas Internal, Priyo Widodo.

Pelantikan tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari 2013 dan berlaku surut sejak 13 November 2013.

Sesuai Perpres, Menteri ESDM mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi SKK Migas setelah mendapat persetujuan Komisi Pengawas.

Sementara, Komisi Pengawas diketuai Menteri ESDM, wakil ketua adalah Wakil Menkeu bidang urusan anggaran negara, dengan dua anggota yakni Kepala BKPM dan Wakil Menteri ESDM.

Tugas Komisi Pengawas adalah memberikan persetujuan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas, melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan operasional SKK Migas, memberikan pendapat, saran, dan tanggapan terhadap laporan SKK Migas, mempertimbangkan usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas, dan memberi persetujuan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas.

Komisi Pengawas melapor kepada presiden setiap 6 bulan sekali. Perpres juga menyebutkan, Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada presiden, diangkat dan diberhentikan presiden atas usul Menteri ESDM, setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu Komisi Pengawas. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar