About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 13:25:32 WIB
Pendirian Badan Usaha Parpol, Disinyalir Suburkan Korupsi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Kebijakan Publik Hidayat Nur Wahid mengatakan, adanya usulan pendirian badan usaha milik parpol menganggap keberadaan badan usaha milik parpol bisa fokus melakukan pendanaan tanpa mencampuri keuangan negara.

“Parpol akan punya napas panjang sehingga tidak mengganggu Badan Anggaran (Banggar) DPR dan anggaran di Kementerian,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/02)

Dia menjelaskan, PKS sudah memiliki mekanisme pendanaan yang sudah baku, yakni iuran anggota DPR dan DPRD serta iuran kader. Anggota DPR dipungut iuran sebesar Rp. 22 juta/anggota/bulan. Dalam satu bulan, dana yang terkumpul dari seluruh anggota DPR untuk partai bisa terkumpul sekitar Rp. 1,14 miliar.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso berpendapat, ada dua opsi terkait pendanaan parpol untuk jangka panjang. Pertama, negara tidak perlu lagi mengeluarkan dana dari APBN, tetapi parpol diperbolehkan untuk mendirikan badan usaha.

Adapun opsi kedua adalah negara membiayai parpol secara total, tetapi parpol sama sekali dilarang mendirikan badan usaha.

Menurut dia, dua opsi tadi harus diimplementasikan dengan tegas.

Namun Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain menyatakan tidak setuju dengan usulan pendirian badan usaha untuk pendanaan parpol.

Dia menilai usulan tersebut sama sekali tidak ada urgensinya. Dia memandang potensi korupsi politik dengan adanya badan usaha milik parpol justru akan jauh lebih besar. Apalagi jika badan usaha tersebut diperbolehkan mengakses proyek- proyek di APBN dan APBD.

Dia mencontohkan, kasus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terjadi lantaran perusahaan yang dimiliki kader parpol mencari proyek atas nama kekuatan parpol.

Pengamat politik Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf juga sepakat sumber pendanaan parpol perlu diatur. Namun Asep kurang sependapat jika pengaturan sumber dana parpol itu dibuka melalui pemberian izin membangun badan usaha.

Bagi dia, akan banyak problem yang bisa muncul jika badan usaha milik parpol diperbolehkan. Di antaranya jika partai yang sudah berbadan usaha bubar, status badan usaha akan simpang siur.

Selain itu, jika badan usaha bersaing dengan pihak swasta, perusahaan milik partai tentu akan lebih diuntungkan lantaran posisinya punya ikatan dengan sumber-sumber kekuasaan. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar