About

Information

Rabu, 06 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Rabu 06 Februari 2013

Rabu, 06 Februari 2013 - 11:09:18 WIB
Bawaslu Tidak Berhak Batalkan Putusan KPU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Pengamat politik Siti Zuhro mengatakan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 melampaui wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawas. 
 
"Bawaslu tidak punya hak membatalkan keputusan KPU. Tugas pokok Bawaslu adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu dan mencegah pelanggaran di tataran pelaksanaan," kata peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (6/02).

Bawaslu membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 karena hasil sidang ajudikasi (sengketa pemilu) memutuskan bahwa permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dikabulkan.

"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk PKPI," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut, Rabu (6/02) dini hari.

Surat Keputusan pengabulan permohonan PKPI itu dituangkan dalam sidang keputusan sengketa permohonan Nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013, yang berlangsung di Jakarta, Selasa malam (5/02).

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya menghargai keputusan Bawaslu dan akan mempelajari dokumen hasil persidangan sebelum memutuskan apakah PKPI akan menjadi peserta Pemilu 2014 atau tidak.

"KPU belum menerima dokumen dari Bawaslu hingga (Rabu) pagi ini. Setelah itu diterima, kami akan mempelajari betul apa isi persisnya alur logika keputusan Bawaslu tersebut," kata Hadar.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tidak ada ketentuan bahwa KPU berhak melakukan banding atas putusan Bawaslu.

"Di dalam UU Pemilu tidak ada pengaturan tegas bahwa KPU punya ruang untuk melakukan banding," kata Hadar. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar