About

Information

Rabu, 06 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Rabu 06 Februari 2013

Rabu, 06 Februari 2013 - 10:40:59 WIB
Keputusan Bawaslu Disambut Air Mata Para kader PKPI 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akhirnya memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.

Dalam keputusan ajudikasi sengketa Pemilu, Muhammad, Ketua Bawaslu RI menyatakan menerima permohonan dari partai yang dipimpin Sutiyoso untuk diikutsertakan dalam Pemilu mendatang.

"Mengabulkan permohonan pemohon (PKPI) dan memerintahkan KPU untuk menyertakan pemohon sebagai peserta Pemilu," ujar Muhammad dalam amar putusan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, (5/02) malam.

Usai mendengar keputusan itu puluhan kader PKPI pun bersorak gembira dan beberapa diantaranya terlihat menitikkan air mata karena terharu diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Bawaslu.

Mereka pun saling bersalaman dan memeluk Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Sutiyoso.

PKPI adalah 1 dari 18 parpol yang gugur dalam verifikasi faktual KPU RI namun berhasil memenangkan sidang ajudikasi yang dilakukan Bawaslu RI.

Pasca dikabulkannya gugatan sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), ketua umum PKPI, Sutiyoso menyatakan akan mengajak 17 parpol yang tidak lolos untuk duduk bersama mengatur strategi.

"Dalam waktu yang singkat saya akan mengajak kawan-kawan 17 parpol yang tergabung dalam AP3K untuk berkumpul bersama untuk mebicarakan strategi kita ke depan," ungkap bang Yos kepada wartawan, Rabu dini hari (6/02).

Niat itu disampaikan bang Yos dengan wajah gembira yang tak dapat disembunyikan. Dirinya terlihat sangat puas dengan keputusan Bawaslu.

Selanjutnya, bang Yos mengungkapkan langkahnya yaitu menunggu Bawaslu memberikan hak-hak untuk mencari nomor urut sebagai peserta pemilu dan hak-hak yang lain. "Hanya sayangnya KPU itu terburu-buru sudah memberikan nomor urut, padahal proses masih berlanjut," tuturnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar