About

Information

Rabu, 20 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Rabu 20 Februari 2013

Rabu, 20 Februari 2013 - 01:08:14 WIB
MK Menolak Uji UU Retribusi Daerah
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Barat.

Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (19/2), mengatakan MK tidak dapat menerima permohonan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengujian undang-undang ini. "Pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan," katanya.

MK beralasan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Barat tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Gubernur Sulawesi Barat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon prinsipal atau pemohon formil sama sekali tidak menyebut atau menyinggung tentang adanya surat kuasa dari Gubernur Sulawesi Barat kepada para pemohon.

Padahal, kata Hakim Konstitusi, Achmad Fadlil Sumadi, yang berwenang mewakili daerah di dalam maupun di luar sidang adalah Gubernur Sulawesi Barat. "Pemohon tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang sah dari Gubernur Sulawesi Barat," kata Fadlil, saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah mengakui, dalam sidang tanggal 30 Oktober 2012, salah satu pemohon (H. Mujirin M Yamin) telah mengajukan surat kuasa No. 973/3955/X/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 dari Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh.

Namun, lanjut Fadlil, surat itu hanya diberikan kepada Mujirin. Padahal, dalam surat kuasa lainnya, tertanggal 3 September 2012 ada tiga orang pemberi kuasa yakni Mujirin, Hasrat Kaimudin, dan Andi Jalil Andi Laebbe. Selain itu, surat kuasa tertanggal 3 September 2012 itu tidak menyebut surat kuasa substitusi. Apabila, surat kuasa itu sebagai kuasa substitusi seharusnya surat kuasa itu hanya ditandatangani Mujirin bukan ditandatangani tiga orang.

Mahkamah menegaskan karena norma yang dimohonkan pengujian berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, berarti menyangkut kepentingan pemerintah daerah, berdasarkan Pasal 25 huruf f UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemda hanya gubernur atau kuasanya yang sah yang dapat mengajukan permohonan ini.

Karena itu, Mujirin (Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Barat), Hasrat Kaimudin (Kepala Bidang Pendapatan Lain-lain), dan Andi Jalil Andi Laebbe (Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah, tidak dapat mewakili pemerintah daerah Sulawesi Barat dalam pengujian undang-undan ini. "Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang ini," kata Fadlil.

Mujirin dkk menguji Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) UU Pajak dan Retribusi Daerah merugikan karena pemohon tidak dapat menarik dan menikmati pajak air permukaan untuk kepentingan menambah pendapatan asli daerah Sulawesi Barat, berupa pajak dan retribusi daerah.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang frasa "pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan dimaknai juga sebagai sumber air atau lokasi asal air atau penambahan frasa penggunaan dalam pasal dimaksud". Selain itu, Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang frasa yang terutang dipungut di wilayah tempat air berada dimaknai sebagai sumber air atau lokasi asal air atau penambahan sumber air berada.  (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar