Selasa, 12 Februari 2013 - 01:38:26 WIB
Bawaslu Angkat Tangan Terkait Putusan KPU Tentukan PKPI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, jika KPU menolak rekomendasi Bawaslu, maka langkah selanjutnya ada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kami sudah selesai dengan tugas kami, kami telah menyelesaikan secara administrasi hingga ajudikasi yang sudah diputuskan sekarang tinggal di KPU. Dalam melaksanakan pemilu setiap lembaga melaksanakan sesuai fungsi masing-masing, terserah kepada KPU atas keputusan Bawaslu," ujarnya kepada wartawan di sela-sela Rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, usai Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait sengketa parpol, selanjutnya Bawaslu akan menyerahkan seluruh kesimpulannya kepada KPU. "Bawaslu tidak akan melihat secara spesifik terhadap substansi putusan. Kami tak akan ikut campur ke sana (substansi putusan), cuma ada persoalan hukum. Berdasarkan Undang-undang pemohon (partai politik) dapat mengajukan gugatan ke PTTUN maksimal 3 hari setelah ada keputusan Bawaslu," ungkapnya.
Dia mengatakan, PKPI seharusnya segera mengambil langkah atas keputusan KPU tersebut. Sebab jika tidak PKPI tidak akan mempunyai kesempatan lagi untuk ikut dalam Pemilu 2014 nanti sebab waktu pengajuan gugatan telah habis. "Ini kan sudah lebih dari tiga hari, apakah (PKPI) bisa mengajukan ke PTTUN? Karena yang pasti dari PKPI kehilangan kesempatan untuk ke PTTUN. Itu pandangan pribadi saya. Jadi secara umum soal sikap KPU hari ini Bawaslu tidak akan ikut mencampuri, silakan saja," tandasnya. (K-4/Roy)
0 komentar:
Posting Komentar