About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 15:05:10 WIB
Mahfud MD Tak Mau Intervensi Urusan Internal Demokrat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jombang) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan dirinya tidak mau mencampuri masalah internal Partai Demokrat terkait usulan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat SH Sarundajang bahwa dirinya cocok menggantikan Anas Urbaningrum.

"Itu masalah internal Partai Demokrat, saya tidak berhak ikut campur," katanya menanggapi usulan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat SH Sarundajang itu di sela-sela sarasehan tentang sinyalemen kebangkitan kembali gerakan komunis di Pesantren Tebuireng, Jombang, Selasa (12/02).

Menurutnya, partai itu mempunyai aturan dan mekanisme tersendiri, yakni AD/ART. "Kurang etis jika saya ikut," ucap ahli hukum alumni UII Yogyakarta itu.

Pihaknya juga mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait usulan dari Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut, kecuali sekadar informasi dari pemberitaan media.

"Saya juga tidak akan melakukan komunikasi apapun, saya tidak mau (komunikasi) jika itu bukan urusan yang menjadi kewenangan saya," kata guru besar di sejumlah universitas di Indonesia itu.

Sementara itu, mantan Ketua Umum PBNU KHA Hasyim Muzadi mengatakan masalah mau-tidaknya Mahfud MD dicalonkan menjadi pengganti Anas Urbaningrum adalah hak pribadi Mahfud MD.

"Itu terserah Pak Mahfud saja dan haknya (Mahfud). Pak Mahfud juga belum biaca apa-apa dengan saya," katanya yang juga hadir dalam acara sarasehan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat SH Sarundajang mengusulkan untuk membentuk Komite Penyelamat Partai yang beranggotakan kader-kader partai yang bersih dari berbagai kasus korupsi.

Komite ini bertanggung jawab langsung pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Ia juga mengusulkan, untuk jangka menengah Partai Demokrat merekrut tokoh-tokoh antikorupsi, seperti Mahfud MD. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar