About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 11:57:16 WIB
Agun: Ditolak KPU, Bawaslu Harus Panggil PKPI 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - PKPI yang dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) banyak yang menilai, Bawaslu telah melampaui kewenangannya.

Namun menurut Ketua Komisi II DPR, Agung Gunandjar, Bawaslu tidaklah melampaui kewenangannya. Secara unsive dikatakannya bahwa Bawaslu hanya ada satu lompatan penafsiran pada pasal 258 ayat 4.

"Ini yang sesungguhnya design format penyelenggaraan pemiliu itu yang menurut hemat saya, Bawaslu telah memposisikan dirinya, Bawaslu telah melampaui kewenangannya. Inilah yang orang akan menafsirkan ke sana. Tapi menurut saya sah-sah saja," ujarnya di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (11/02) malam.

Karena sesunggunya Bawaslu itu adalah bagian dari penyelenggaraan pemilu, dan penyelenggara pemilu dilakukan oleh dua lembaga yaitu Bawslu dan KPU. Hal ini menurutnya soal manajemen penyelenggara pemilu.

"Kalau Bawaslu telah memposisikan seperti ini ya keliru," tegasnya.

Secara tegas dikatakannya bahwa yang namanya KPU kalau dalam manajemen disebut dengan POAC atau Planning Organizing, actuating, controlling dan controling-nya ini ada di Bawaslu, tapi dia ini di satu kesatuan sistem, maka apakah KPU dalam actuating-nya sudah betul-betul menstandarkan pada aturan aturan yang ada. "Nah kewenangan penetapan pesertanya ya KPU," katanya.

Sedangkan Bawaslu dinilai melampaui kewenangan ketika Bawaslu menetapkan partai menjadi peserta pemilu dan sebagainya hal tersebut pun menurutnya sudah terjadi.

"Saya melihat bukan melampaui kewenanganya, karena dia memposisikan dirinya, itu yang salah. Kalau itu yang terjadi kan di sini ada yang lebih tinggi dan lebih rendah padahal di antara mereka tidak ada yang tinggi dan rendah," tandasnya.

Selain itu juga dikatakannya bahwa ketika keputusan final dan KPU tetap menolak PKPI dinyatakan tidak lolos, maka Bawaslu berkewajiban mengundang PKPI, dan mengatakan tidak lolos.

"Kan bisa disampaikan silahkan anda menggunakan jalur PTUN," terangnya. (K-2/Bharata)

0 komentar:

Posting Komentar