About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 01:45:17 WIB
DPR Nilai Keputusan KPU Terkait PKPI Sudah Tepat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas keikutsertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurutnya, rekomendasi dari Bawaslu tidak bersifat mengikat sehingga bisa ditolak oleh KPU. "Saya setuju, sikap KPU itu sudah konstitusional. Pertama apa yang diputuskan Bawaslu itu sifatnya rekomendasi artinya boleh dilaksanakan atau tidak," ujar Malik di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu di Komsi II Gedung DPR, Senayan, Senin (11/2).

Malik mengatakan, dengan keputusan ini maka PKPI bisa menempuh jalur lain dengan membawa sengketa ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Kalau PTTUN simpulkam PKPI menang maka KPU bisa banding," ujarnya

Menurutnya, putusan Bawaslu tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena putusan itu nantinya hanya bersifat rekomendasi. "Atas dasar rekomendai, kita lihat PTTUN, kalau PTTUN kalah, maka KPU banding ke MA," jelasnya.

Lebih lanjut, Malik menambahkan, keputusan KPU yang menetapkan 10 partai politik peserta Pemilu sudah sangat tepat. Sebab hal itu sudah merealisasikan penyederhadaan sistem partai di Indonesia. "Sudah ideal, terutama dengan langkah dan cita-cita sistem parpol dengan sistem sederhana. Itu Dari sisi politik. Dari sisi hukum diberikan fasilitas untuk gugat," tandasnya.

Seperti di ketahui, rekomendasi Bawaslu untuk meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Pemilu 2014 di tolak KPU, karena dinilai cacat hukum. Untuk para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak rekomendasi tersebut.

Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati mengatakan, KPU sudah mencermati dan mengkaji dari aspek yuridis keputusan Bawaslu tersebut. “KPU menilai ada beberapa hal yang bermasalah dalam pertimbangan hukum Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu tahun 2014," ujar Ida. (K-4/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar