About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 20:36:06 WIB
Mungkinkah Eksistensi KPU Dan Bawaslu Diakui Publik?
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dipastikan batal sebagai peserta pemilihan umum tahun 2014.

“Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013 tersebut,” tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Media Center Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/02).

Menurut Husni pasal 259 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 secara terang benderang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” ujar Husni yang didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro.

Konsistensi yang ditunjukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang menolak keputusan Bawaslu untuk melibatkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu 2014 membuat Ketua PKPI, Sutiyoso mengaku tak habis pikir dan terdiam.

Menurutnya, putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi yang final dan mengikat itu juga ditaati KPU. “Aduh, saya tidak tahu lagi mau ngomong apa, bingung,” ujar Sutiyoso saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/02).

Sutiyoso juga mengungkapkan hal ini karena sebelumnya telah berkali-kali menyatakan keputusan Bawaslu final dan mengikat, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Sebelumnya Sutiyoso juga pernah menegaskan, KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) punya posisi sederajat.

"Jika terjadi sengketa Pemilu, maka salurannya lewat Bawaslu. Dan keputusan Bawaslu itu final dan mengikat. Jadi tidak ada alasan KPU untuk menolak keputusan Bawaslu yang menyatakan kita berhak sebagai Peserta Pemilu 2014 mendatang,” katanya saat ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Damai Sejahtera (PDS) yang digelar di Jakarta, kemarin siang.

Walaupun demikian, langkah yang diambil KPU dengan menolak keputusan Bawaslu ini menambah polemik di publik tentang berbagai pertentangan pendapat yang akhir-akhir ini muncul di kedua lembaga ini. Pertentangan ini seakan mengkristal dengan berbagai kisruh-kisruh seputar perbedaan pendapat antara keduanya dalam mengambil keputusan menjelang Pemilu 2014 terutama untuk partai-partai yang menjadi kontestan.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan bahwa sebenarnya tidak akan ada kisruh kalau baik KPU maupun Bawaslu menempatkan ini sebagai bagian dari kerja profesional penyelenggaraan pemilu. 

"KPU punya tafsirnya atas keputusan yang dikeluarkan Bawaslu, demikian juga Bawaslu punya pendapat hukumnya sendiri yang dikeluarkan dalam bentuk keputusan Bawaslu," tandasnya kepada Komhukum.com melalui Blcakberry Messanger ketika ditanya terkait konsistensi KPU yang menolak Keputusan Bawaslu, Selasa, (12/02).

Menurutnya perbedaan pandangan ini tidak menjadi masalah kalau dimaknai sebagai bagian dari uji validitas keputusan dan disikapi secara objektif holistik bukan subjektif semata. " Semestinya tidak ada masalah. Jangan merespon perbedaan tersebut secara personal," tegasnya.

Anggraini mengharapkan agar KPU harus buktikan dan menjelaskan argumentasinya mengapa menolak keputusan Bawaslu. "Dan Bawaslu kalau memang yakin dengan keputusannya, uraikan sejelas mungkin mengapa dia yakin PKPI layak jadi peserta pemilu," tambahnya.

Dengan penjelasan yang rasional dan argumentasi yang merujuk pada penafsiran Perundang-undangan yang autentik maka eksistensi kedua lembaga ini dalam mewujudkan pemilu yang demokratis akan diakui publik.

"Saya kira masyarakat sudah paham bahwa KPU dan Bawaslu sama-sama dari bagian mencari upaya mewujudkan keadilan pemilu yang seadil-adilnya," pungkasnya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar