About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 07:36:52 WIB
KPU Dan Bawaslu Harus Hati-hati Menafsir UU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Komisi II DPR memberi waktu 2 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lolos tidaknya Partai Keadilan dan persatuan (PKPI) dalam Pemilu 2014.

Menurut Ketua Komisi II DPR, Agun Gunadjar,  baik Komisi II, KPU dan juga Bawaslu, telah bersepakat terhadap verifikasi partai Politik yang bermasalah.

"Karena itu Komisi II, meminta KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus dengan cermat, harus penuh dengan kehati-hatian dalam menafsirkan segala bentuk perundang undangan, karena tahapan pemilu masih sangat panjang," ujarnya di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (11/02) malam.

Selain itu juga menurut politisi Partai Golkar ini bahwa jangan sampai hal-hal seperti yang saat ini terjadi terus terulang hingga mengganggu tahapan tahapan penyelanggaraan pemilu.

"Seperti pemilu tertunda, penetapan alokasi kursi, caleg, dan sebagainya, yang kedua kita telah bersepakat bahwa kita telah mendapatkan temuan di pasal 258 dan 259, jelas bahwa penyelesiannya itu dikembalikan kepada yangg bersengketa, yang bersengkata itu antara partai politik calon peserta pemilu dengan KPU," katanya.

KPU menurut Agun, telah menyatakan siap untuk melanjutkan ke PTUN, yang artinya keputusan ini telah memberikan kesempatan 2 hari kepada KPU dan Bawaslu untuk berunding.

"Kalau memang disepakati mekanisme PTUN harus ditempuh, dan PKPI juga hasrus diberitahu," terangnya. (K-2/Bharata)

0 komentar:

Posting Komentar