About

Information

Selasa, 12 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 12 Februari 2013

Selasa, 12 Februari 2013 - 13:52:06 WIB
KPU Dilaporkan Sutiyoso Ke DKPP
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta)  - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan segera melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dilaporkan karena menolak menyertakan partai besutan Sutiyoso itu menjadi peserta Pemilu sesuai dengan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, dengan tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu itu maka secara langsung KPU telah melanggar kode etik dan laik diadukan ke DKPP.

"Dengan demikian PKPI akan memperkarakan komisioner KPU RI tentang pelanggaran kode etik ke DKPP," jelas Sutiyoso dalam konferensi pers di Kantor PKPI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/02).

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini menuturkan bahwa hingga saat ini dirinya belum percaya kalau KPU akhirnya memvonis mereka untuk tidak dapat mengikuti Pemilu 2014. 
"PKPI kaget atas putusan KPU, yang tidak meloloskan kami untuk jadi peserta Pemilu 2014," tegasnya.

Purnawirawan TNI AD ini juga meyakini, tidak mungkin jika Bawaslu mengeluarkan satu putusan yang tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki.

"Kami kaget dan terkejut serta kecewa mendengar putusan KPU, saya yakin Bawaslu merupakan lembaga yang kredibel tidak sembarangan membuat keputusan," pungkasnya.

Seperti diberitakan kemarin, bahwa KPU menyatakan menolak putusan Bawaslu yang mengikutsertakan PKPI menjadi Parpol peserta Pemilu 2014. “Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI,” jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Husni melanjutkan, jika ada pihak yang belum terima dengan penolakan KPU itu maka bisa melanjutkan gugatan putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara,” tukasnya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar