About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 18:49:07 WIB
KPU Tidak Bisa Berikan Jawaban di PTTUN, PDK Optimis Menang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta)  - Presiden PDK Sayuti Asyathri optimis Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yakin partainya akan lolos menjadi peserta pemilu 2014. Pasalnya, sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memberikan jawaban atas gugatan Penggugat (PDK).

Menurutnya, dalam jawaban-jawaban KPU selama persidangan, terbukti KPU tidak mampu memverifikasi PDK sampai ke tingkat kabupaten kota.

"KPU mengakui kesulitan untuk memverifikasi sampai ke tingkat kabupaten kota, seperti contoh KPUD Depok mereka tidak bisa memverifikasi kami karena tidak punya biaya," ujarnya kepada wartawan seusai membacakan replik gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), JL. Ahmad Yani Jakarta, Selasa (19/02)

Dalam repliknya, PDK berharap PTTUN dapat  menggugurkan putusan KPU yang tidak meloloskan PDK menjadi peserta pemilu 2014. Pasalnya, bila jika PDK tidak lolos meteor akan jatuh ke Indonesia.

Sayuti pun berharap hakim PTTUN objektif dalam memutus gugatan ini. Sebab, jika melihat kasus PKPI yang telah diloloskan oleh Bawaslu menjadi percuma karena putusannya tidak dijalankan oleh KPU.

"Sekarang harapannya kan tinggal PTTUN, saya harap hakim dapat memutus dengan adil di tengah sorotan hakim dari masyarakat semakin tajam," jelasnya

Apalagi menurutnya, KPU tidak bisa berikan jawaban dan belum memuaskan atas gugatan PDK dan pengacara (PDK) selain menyerahkan replik terhadap jawaban dari KPU. PDK juga akan ajukan bukti-bukti pelanggaran KPU besok (20/02).

"Kita yakin bahwa KPU sebenarnya diam-diam mengakui bahwa mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengatur penyelanggaraan verifikasi tingkat kabupaten dan kota," terangnya.

Adapun replik (Tanggapan Penggugat atas Jawaban Tergugat) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu:

1. Bahwa Penggugat bersikukuh pada dalil-dalil gugatannya dan mohon apa yang terurai dalam gugatannya dianggap diulang atau terulang kembali dalam replik ini;

2. Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban Tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil Penggugat;

3. Bahwa setelah membaca jawaban dan sanggahan Tergugat, Penggugat memandang perlu menanggapinya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar