About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Politik ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 15:45:44 WIB
Hakim PTTUN Kurang Memahami UU Pemilu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Partai politik banyak mengeluhkan proses persidangan yang digelar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sumber daya manusia (SDM) PTTUN dinilai tidak memahami tafsir UU Pemilu.

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat (Sigma) Indonesia Said Salahudin, meski belum sampai pada kesimpulan adanya persekongkolan di antara majelis khusus PTTUN dengan KPU atau dengan kekuatan politik lain, namun perilaku hakim dalam menilai tafsir UU patut dicurigai.

Menurut Said, apa yang disampaikan partai poltik seperti kuasa Partai SRI ada benarnya. Karena semestinya KPU daerah tidak ditempatkan sebagai saksi, sebab mereka itu adalah bagian dari tergugat bersama-sama dengan KPU.

"Jika memang ada indikasi bahwa hakim telah bertindak tidak profesional atau melanggar etika dan pedoman perilaku hakim selama proses persidangan, maka saran saya parpol bisa ajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk ikut memonitor proses sengketa TUN Pemilu di PTTUN," jelasnya kepada Komhukum.com di Jakarta, Selasa (19/02).

Apalagi menurut Sahid, dalam pasal 13A ayat (2) UU 51/2009 tentang Perubahan kedua atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN, KY bertugas sebagai pengawas eksternal dari para hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

Sebaliknya, untuk isu seputar sengketa TUN Pemilu beberapa parpol yang prosesnya masih berjalan di PTTUN, Said mengaku khawatir di ujung nanti tidak bisa menghadirkan keadilan bagi parpol penggugat. 

Dikatakan Said, ada informasi yang menyebutkan bahwa hakim khusus yang ditugaskan untuk menangani perkara Sengketa TUN Pemilu belum cukup memahami aturan dan persoalan terkait Pemilu. Padahal pengetahuan tentang Pemilu wajib dimiliki oleh para hakim sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 270 ayat (5) UU Pemilu.

"Apalagi dalam satu persidangan, ada pengurus parpol yang mengatakan bahwa hakim baru meminta kepada KPU untuk memberikan peraturan-peraturan yang dibentuknya. Kalau peraturan saja belum dimiliki oleh hakim, sementara persidangan sudah berjalan, tentu itu cukup mengkhawatirkan," bebernya.

Atas Pelanggaran tersebut, kata Sahid, parpol Wajib melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim ke Komisi Yudisial (KY). Hakim PTTUN yang menangani sidang parpol di antaranya, Santer Sitorus, Arif Nurdu'a, dan Didik Andy Prastowo, Endah Kusumaastuti, Nuaeni Manurung.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai pesidangan yang menghadirkan saksi dari KPUD merupakan pelanggaran hukum, bila hal itu di paksakan. Maka Persidangan sengketa Pemilu sudah mirip dengan dagelan atau lawakan.

Kuasa Hukum Partai SRI Horas Naiborhu mengatakan, hakim yang menjadi majelis sidang telah melanggar pasal 5 ayat (1) UU Pemilu No. 15/2011 tentang penyelenggara pemilu yang mengatur saksi tidak boleh bersaksi untuk perkaranya sendiri, karena hubungannya bersifat hirarki antara KPU Daerah dengan KPU Pusat.

"Hakim tidak konsisten dan salah membuat argumen, persidangan seperti dagelan atau lawakan saja," kata  Horas Naiborhu sambil berlalu dengan kecewa dan meninggalkan Gedung Mahkamah Agung (MA) yang jadi pusat pengadilan sengketa pengadilan oleh PTTUN, di Jl A. Yani, Jakarta, Selasa (19/02).

Bahkan Horas mengancam akan melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh hakim ke Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar