About

Information

Jumat, 08 Februari 2013

Nasional ( Umum ), Jumat 08 Februari 2013

Jumat, 08 Februari 2013 - 10:25:26 WIB
Menkes: Larangan Iklan Rokok Masih Longgar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengakui bahwa pengaturan dan larangan iklan rokok dalam PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau saat ini masih cukup longgar dan akan dilakukan pengaturan lebih ketat kedepannya.

Salah satunya adalah masih dibolehkannya iklan rokok untuk ditayangkan di media televisi namun di atas jam 21.30 yang dinilai sebagai salah satu bentuk kurang tegasnya pelarangan tersebut.

"Pemasangan iklan rokok saat ini masih longgar, saya ingin lebih ketat lagi," ujar Menkes sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau kepada anggota Kaukus Kesehatan DPR RI di Gedung GBHN Nusantara V, Jakarta, Kamis (7/2).

Nafsiah Mboi melanjutkan, aturan bagi pemuatan iklan rokok di media cetak, televisi, online serta media luar ruang itu dimuat di pasal 26 sampai 34 dalam PP Tembakau yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012 lalu.

“Semua kan sudah diatur dalam UUD, iklan rokok disebutkan tidak boleh diletakkan di kawasan tanpa rokok (KTR), iklan juga tidak boleh berlokasi di jalan utama dan protokol dan ukuran iklan di luar ruangan tidak boleh melebihi 72 meter persegi,” lanjutnya.

Sedangkan dalam Pasal 28 disebutkan, iklan rokok di media cetak tidak boleh diletakkan di sampul depan atau belakang serta tidak boleh didekatkan dengan iklan makanan atau minuman. Luas iklan juga tidak boleh memenuhi seluruh halaman serta tidak boleh dimuat di meda cetak untuk anak, remaja dan perempuan.

"Dalam PP diberi tenggat waktu hingga akhir tahun ini (Desember 2013). Yang sudah bayar biarlah dulu (beriklan), tapi akhir tahun, tidak ada lagi," tegas  Menkes. Saat ini banyak dilakukan Bentuk promosi yang membagikan rokok secara cuma-cuma, memberikan potongan harga/hadiah.

Menkes menghimbau agar Peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan itu ditetapkan sebesar 40 persen dan harus dicantumkan pada kemasan depan dan belakang, namun tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan dan cerutu batangan.

Beberapa info yang harus dicantumkan di bungkus rokok adalah tidak ada batas aman dalam mengkonsumsi rokok, kadar tar dan nikotin, kode produksi dan tidak boleh mencantumkan kata-kata menyesatkan dan menunjukkan superioritas seperti "mild", "light" dan lainnya. (K-4/Shilma) 

0 komentar:

Posting Komentar